Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Nakes Swasta Tolak Vaksin, Izin Praktik Ditinjau Ulang
Senin, 08/Februari/2021 - 21:55:18 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU- Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, akan memberi sanksi terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dengan sengaja menolak pemberian vaksin covid-19 dari Satuan Tugas.

Kepala Diskes Kota Pekanbaru Muhammad Noer mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu salah satu upaya pemerintah dalam percepatan vaksinasi terhadap Nakes.

M. Noer menyebut, jika Nakes bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, maka ada sanksi yang akan menanti mereka. Selain teguran, pimpinan Nakes juga akan ditanya mengapa program pemberian vaksin ditolak.

"Kita akan mempertegas, kita laporkan ke pimpinan untuk diberikan teguran sesuai aturan yang ada, terutama tentang kepegawaian," kata M Noer, Senin (8/2).

Menurutnya, aturan itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sementara untuk Nakes yang bertugas di fasilitas kesehatan swasta jika melakukan penolakan vaksin, maka pimpinan mereka diminta menegur dan memberikan pembinaan.

Namun, jika teguran juga tidak diindahkan M Noer menegaskan, bukan tidak mungkin izin praktik Nakes ditinjau ulang oleh pemerintah.

"Konsekuensinya nanti ada. Kalau tidak ada ketegasan, bisa saja izinnya (Nakes) jadi permasalahan atau ditinjau ulang oleh pemerintah," tegasnya.

Ia tak menampik hingga saat ini sejumlah Nakes mengalami penundaan penyuntikan vaksin. Jumlah nakes yang mengalami penundaan mencapai 2.300 orang. Namun, penundaan karena calon penerima vaksin memiliki komorbit atau penyakit penyerta.

Sementara jumlah Nakes yang terdaftar sebagai penerima vaksin di Kota Pekanbaru mencapai 13 ribu orang yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.

"Untuk yang sudah disuntik vaksin sekitar 6.900 nakes. Ini yang kita lakukan percepatan bagi nakes yang belum di vaksin," terangnya.

Sebanyak 31 rumah sakit dan 21 Puskesmas juga diberdayakan dalam pelayanan vaksinasi covid-19. Pemerintah kota juga memberikan layanan di 21 Puskesmas untuk nakes yang bertugas di fasilitas kesehatan swasta melakukan penyuntikan vaksin.

"Puskesmas tanggungjawabnya hanya untuk internal. Tapi pak Walikota mengeluarkan edaran untuk Nakes yang bertugas di swasta dapat di vaksin di Puskesmas untuk percepatan vaksinasi," tutupnya.(elu)

 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
Bus ALS Terguling di Bukittinggi, 1 Meninggal dan 46 Luka-luka
Gelar Buka Bersama, IKTS Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Menolak Minum Obat, Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com