PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Tidak adanya titik terang terkait kasus penyuapan dan BBM palsu yang dilakukan PT Ambara Nata Indonesia (AMNI) membuat Tim kuasa hukum Rina Winda merandang.
Rabu (10/3/2021) beberapa pekan lalu, tim Tim kuasa hukum Rina Winda yang terdiri dari Rolan L Pangaribuan SH, Robi Mardiko SH, Ahmad Alamsyah SH MH, Beni Ariansyah SH, Zulfikri SH, Ramadhan Syahputra SH dan Wesley Samuel SH, kembali melayangkan surat aduan ke Polda Riau.
Roland kepada klikriau.com, Kamis (25/3/2021) menyebutkan, maksud dari surat dengan tembusan sampai ke Kapolri itu adalah agar Polda Riau menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan beberapa waktu lalu.
"Sejak kita melaporkan kasus ini beberapa bulan lalu, hingga kini belum jelas kelanjutannya. Sementara, klien kami Rina Winda sudah divonis 2,6 tahun kurungan penjara sejak beberapa bulan lalu. Mestinya, mereka-mereka yang ikut terlibat dalam kasus Rina harus diproses juga secara hukum. Ini demi tegaknya keadilan. Jangan tebang pilih lah!" ucap Roland.
Dijelaskan Roland, terkait dugaan pemalsuan BBM (premium) yang dilakukan oleh pihak PT AMNI merupakan fakta dipersidangan. Apalagi sang sopir yang membawa BBM palsu itu juga tertangkap tangan. Bahkan dipersidangan terungkap juga adanya indikasi penyuapan kepada pihak kepolisian untuk mempetieskan kasus tersebut.
"Dengan surat ini kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika klien kami masuk penjara, maka yang terlibat juga harus diperiksa," tukasnya.
Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya, Rina Winda adalah terpidana terkait kasus penggelapan uang perusahaan (PT AMNI) senilai Rp500 juta lebih. Setelah berkali-kali sidang, akhirnya majelis hakim memutuskan Rina Winda bersalah dan diganjar kurungan 2,6 tahun penjara.
Dari fakta-fakta persidangan inilah kemudian terkuak kasus-kasus pidana lainnya yang telah mengantarkan Rina Winda ke penjara. Salah satunya dugaan suap yang dilakukan Karyoto selaku supervisor PT AMNI. Dan merentet kepada kasus pidana lainnya yakni BBM palsu.
Fakta persidangan ini menjadi bukti yang kuat bagi kuasa hukum Rina Winda untuk melaporkan ke Polda Riau. "Klien kami dihukum, sementara yang membuat klien kami dihukum dibiarkan bebas. Padahal gara-gara mereka (pihak perusahaan) klien kami dipersalahkan. Mereka jelas sudah melakukan tindakan pidana penyuapan dan pengadaan BBM palsu. Ini harus diusut tuntas," timpal Robi.
Dari keterangan Roland dan rekan, terkait kasus penyuapan dan BBM palsu, beberapa hari lalu Rina Winda sudah diperiksa sebagai saksi. "Memang kemarin Rina Winda sudah dimintai keterangan oleh penyidik, tapi kenapa baru sekarang? Dan kesannya seperti dimain-mainkan," pungkas Roland.(sier)