PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memulai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro lingkup RW.
Pemetaan terus dilakukan Satgas Covid-19 untuk menentukan dan menyusul lingkungan RW mana saja yang akan menerapkan PPKM mikro.
Kecamatan dan Kelurahan diberi kewenangan untuk menentukan lingkungan RW mana saja di wilayah mereka yang akan menerapkan PPKM mikro. Nantinya mereka harus melaporkan lingkungan RW mana saja yang melaksanakan PPKM mikro ke Satgas tingkat kota.
Walikota Pekanbaru Firdaus,MT, meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat pemetaan RW yang masuk zona merah atau tingkat risiko tinggi sebaran wabah virus corona.
"Pemetaan ini diperlukan dalam rangka PPKM tingkat RW yang sudah diberlakukan," kata Firdaus, Rabu (14/4).
Ia mengungkapkan, dalam rapat teknis persiapan PPKM yang digelar pada Selasa (13/4) kemarin, ada 34 kelurahan dari total 83 kelurahan yang masuk kategori zona merah hasil pemetaan Satgas.
Namun, belum seluruh RW pada kelurahan tersebut yang melaksanakan PPKM. Satgas Kecamatan dan Kelurahan diminta kembali mempertajam pemetaan, RW mana yang masuk zona merah di wilayah tersebut.
Menurutnya, mengingat PPKM itu sebelumnya direncanakan di tingkat kelurahan dan kini diperkecil ruang lingkupnya ke tingkat RW, maka terdapat perubahan indikator dalam penentuan zona merah.
Yang mana zona merah Covid-19 tingkat kelurahan terdapat 6 hingga 10 kasus positif dalam satu pekan, sementara RW zona merah lebih dari lima rumah yang terdapat kasus positif Covid-19 aktif.
"Jadi indikator zona merah (PPKM- RW) bukan total jumlah pasien yang terkena dampak. Cara ini membantu upaya menemukan kasus dan isolasi. Proses pengawasan juga lebih mudah," terangnya.
Kemudian untuk RW yang masuk zona kuning ada satu hingga dua rumah yang terpapar virus, sedangkan zona hijau tidak ada kasus sama sekali.
Proses pemetaan itu dilakukan setiap tujuh hari. Bagi lingkungan RW yang menjalankan PPKM mikro akan ada pembatasan kegiatan masyarakat dan pengawasan protokol kesehatan diperketat yang berlangsung selama 14 hari.
"Untuk sanksi bagi pelanggar sama sanksinya dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ada sanksi sosial hingga denda. Ini diatur dalam Perwako," tutupnya.(win)