Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Sepekan Sebelum Lebaran Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
Selasa, 20/April/2021 - 21:45:44 WIB
  Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal  
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri. Jika hingga batas akhir tersebut tidak dibayarkan, perusahaan akan diancam sanksi administrasi dan denda.

Terkait itu, Disnaker membuka posko pengaduan THR tahun 2021. Posko ini didirikan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Kapling.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M /6 / HK .04 / IV / 2021  dan Surat Edaran Gubenur Riau Nomor 560 / Disnakertrans / 970, tentang Pelaksanaan  Pemberian Tunjungan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

"Disana disebutkan, THR Keagamaan wajib di bayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, yang berhak menerima THR adalah para perkerja dan buruh. Selain pekerja dan buruh di perusahaan, seorang asisten rumah tangga bahkan dinilai pihak Disnaker juga berhak menerima THR.

Sementara sanksi denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan THR, mempersilakan untuk datang ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru," ucapnya.

Disnaker Pekanbaru telah membuka posko pengaduan THR. Dimana pos itu secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan THR tersebut.

Sementara petugas pelayanan yang ada di pos pengaduan THR tersebut, akan memberikan pelayanan dengan sistem shift. Pos dibuka setiap hari kerja.

"Selain itu Disnaker Kota Pekanbaru akan Memonitoring penyaluran THR mulai H-10 lebaran nanti," tutupnya.(dtl)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com