Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Pemerkosa Gadis Baduy Dihukum Mati
Kamis, 22/April/2021 - 11:21:57 WIB
  Polisi menggelar jumpa pers soal penangkapan tiga pemerkosa gadis Baduy. (detik.com)  
TERKAIT:
   
 
JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Apung Muhammad Saepul. Adapun Furqon dihukum 15 tahun penjara. Sehingga Apung tetap dihukum mati karena memperkosa gadis Baduy yang masih berusia 13 tahun dan dilanjutkan dengan membunuh korban.

"Putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan oleh putusan kasasi MA berdasarkan putusan No. 2852 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 September 2020, yang diketuai oleh Dr Burhan Dahlan, SH MH," kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr Binsar Gultom kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Alasan MA menguatkan putusan PT Banten pada pokoknya bahwa putusan judex facti PT Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan, yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus, terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memperkosanya secara bergantian," ujar Binsar mengutip pertimbangan MA.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

Hukuman mati di atas menambah daftar panjang terpidana mati di Indonesia. Eksekusi mati terakhir dilakukan pada 2016, yaitu terhadap Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). Sepuluh orang lainnya yang sudah siap di ruang tunggu tiba-tiba urung dieksekusi mati tanpa alasan yang jelas dari kejaksaan.(*)

Sumber: detik.com

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com