Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Terkait Validasi Warga Miskin, Komisi III Panggil Dinas Sosial Pekanbaru
Selasa, 16/Februari/2021 - 16:44:21 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (KLIK RIAU) - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Selasa (16/02/2021). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Jepta Sitohang diikuti oleh anggota lainnya Kartini, Pangkat Purba, Tarmizi Muhammad, dan Zulkarnain, dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyuddin.


Adapun pembahasan dalam hearing yaitu terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usai hearing, Jepta Sitohang mengatakan bahwa Komisi III DPRD selama ini mendapat banyaknya keluhan dari masyarakat masalah penerimaan bantuan. Untuk saat ini, jumlah DTKS Kota Pekanbaru mencapai 34.579 orang.

"Dasar kita memanggil Dinas Sosial berasal dari keluhan masyarakat. Kenapa begini pendataannya. Ada yang tidak mampu tetapi tidak terdata, ada yang terlihat mampu malah dapat bantuan. Jadi bisa dibilang, selama ini pendataannya semraut sehingga tidak tepat sasaran," ucapnya.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan bahwa Walikota Pekanbaru telah mengintruksikan kepada seluruh Lurah akan melakukan pendataan kembali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.


"Akhir Maret nanti akan ada validasi ulang. Bagi masyarakat yang belum terdata, silahkan mendatangi kelurahan. Disana ada blangko yang tersedia untuk diisi oleh masyarakat. Kemudian nanti kelurahan akan melakukan survei," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyuddin mengatakan bahwa saat ini Dinas Sosial tengah menata kembali pendataan kepada masyarakat yang miskin atau kurang mampu. Sebab, banyak keluhan-keluhan dari masyarakat yang miskin tidak tersentuh bantuan.

"Jadi saya tidak mau ada lagi data itu sekarang tiba-tiba hari ini, masyarakat yang miskin masuk, tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Ditambahkan Mahyuddin, pendataan harus mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku sesuai UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penangangan fakir miskin.


"Pendataan ini harus sesuai prosedur. Harus diajukan dulu, kemudian diketahui oleh pihak RT/RW. Lalu diteruskan ke muskel (musyawarah kelurahan). Sesudah dari muskel, baru dikirim ke Dinas Sosial. Nantinya kita akan verifikasi lagi. Nah, sesudah validasi barulah akan kita masukkan ke data kemensos melalui aplikasi SIKS-NG," jelasnya.#(KR)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com