Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Sidang Lanjutan Kasus 501
Dilaporkan Tidak Adil, Hakim Ungkapkan Kekecewaan
Minggu, 20/Juni/2021 - 21:43:25 WIB
  Memperlihatkan barang bukti  
TERKAIT:
   
 


PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Lanjutan sidang kasus 501 terkait keterangan saksi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan SDY yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/6/2021), berlangsung alot. Selain PH terdakwa yang mampu membantah keterangan saksi, sidang juga diwarnai dengan kemarahan hakim.

Sidang diawali dengan kekecewaan hakim karena pihak pelapor EM mengirim surat pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena merasa tidak mendapat keadilan. Padahal sidang yang mempertemukan kedua belah pihak, baru saja dimulai.

Kekecewaan hakim ini disampaikan Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., didampingi Hakim anggota Irwan S.H., dan Basman S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Julia Rizki Sari S. H., dan Sartika Tarigan, SH. 

"Apa salah kami sampai dilaporkan ke pengawas. Tidak ada angin, hujan lebat, sampai kami dibabat sampai ke MA. Darimana merasa tidak mendapat keadilan, sementara sidang baru saja dimulai," ujar hakim.

Usai menyampaikan kekesalannya, hakim melanjutkan sidang terkait keterangan saksi EM yang menghadirkan 6 orang saksi lainnya.

Dimulai dengan pertanyaan JPU, Julia Rizki SH soal perkenalan awal dengan terdakwa. Disini EM menceritakan awal perkenalannya dengan SDY sampai munculnya masalah ini.

Dikesempatan itu EM juga menceritakan kronologis tentang jual beli tanah. Bermula saat EM membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh terdakwa SDY sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.


EM juga menyampaikan sudah membayar 1,1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik SDY sebagai pihak penjual.


Namun, ketika Penasehat Hukum SDY, Mirwansyah SH MH didamping Satria Saimona SH mempertanyakan apakah keseluruhan transfer tersebut hanya untuk pembayaran tanah, sementara ada hutang piutang lain? EM berdalih permasalahan hanya membahas jual beli tanah saja.


Plin Plan

Menjawab cercaan dari PH SDY, EM terlihat plin plan dalam memberikan keterangan, khususnya soal sistim pembayaran dan kesepakatan kedua belah pihak.

Ditegaskan PH SDY lagi bahwa kesepakatan pembayaran Rp100.000.000 per bulan dengan menunjukkan pola bukti transfer yang telah ditunjukkan ke majelis hakim, dan itu belum lunas.

EM menyatakan kesepakatan harga yaitu Rp100.000/m dengan total Rp1,2 M yang dibayar dengan cara dicicil. Awalnya dia menyebut dibayar berapa diminta saja, kemudian mengaku lagi dibayar dalam setahun, berubah lagi dibayar dalam 1,5 tahun.

Begitu juga soal penjualan tanah SDY yang lain oleh EM sebagai perantara kepada saudara DA. EM juga terkesan tidak tegas dalam menjawab pertanyaan.

"Pada 12 Februari 2014 apakah saudara saksi pernah menjualkan tanah SDY yang lain?" tanya Mirwansyah kepada saksi.

"Itu bukan tanah terdakwa," jawab EM.

Ketika ditanyakan lagi, ia mengakui itu tanah terdakwa tapi sudah dibelinya dan kemudian menyatakan lagi sudah dibatalkan.

Ditanya soal harga tanah yang dijualkan EM kepada DA tersebut, EM menyatakan kalau diawalnya harga tanah tersebut Rp1,4 M, kemudian berubah menjadi Rp1,7 M, dan kembali lagi ke Rp1,4 M.

Sementara PH menjelaskan bahwa perjanjiannya adalah Rp300.000 x 6.000 m dengan total Rp1,8 M dan dijual Rp2 M kepada DA.

Fakta persidangan juga mengangkat hal yang sangat penting dalam kronologis kasus ini, yaitu sebelum laporan polisi  tanggal 30 September 2020, sebelumnya sudah ada pengaduan pada tanggal 4 Mei 2018.

Dalam pengaduan tersebut telah dimintai keterangan saksi-saksi, termasuk Suprihadi yang menjadi asisten rumah tangga EM sampai adanya gelar perkara 8 Juni 2020. Namun proses pengaduan kasus tersebut sampai gelar perkara dilaksanakan, tidak terdapat dalam BAP yang menjadi dasar kasus ini. Hilangnya proses gelar perkara di BAP masih menjadi misteri.

Berdasarkan banyaknya hal dari keterangan saksi yang dibantah oleh PH, maka hakim meminta untuk dilanjutkan saja di sidang pembuktian dan digali dari salsi-saksi lain pada esok hari, Senin (21/6/2021).(sier)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com