Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Polres Banyuwangi Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Daerah
Rabu, 22/Desember/2021 - 13:39:35 WIB
  Komlotan  sidikat Curanmor lintas daera dibekuk di Banyuwangi (ist)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (BANYUWANGI) - Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 6 orang anggota sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Para pelaku yang berhasil diamankan dua antaranya masing-masing ME alias Preng (22) dan LH (24) dari Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Tiga terduga lainnya dari Lumayang masing-masing RG, (26) Desa Merak’an, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, HS (20) Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang dan AHS (16) Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang. Sementara satu orang TR (20) merupakan warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Banyuwangi. Terdapat pula 3 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing ED, IM, dan KM.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers, menyampaikan peran para pelaku yaitu tersangka ME alias Preng sebagai eksekutor, tersangka LH sebagai joki dan mengawasi situasi, TR, RG, HS dan AHS berperan selaku penjemput barang hasil kejahatan.

“Para pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Rabu, 08 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB, beserta sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max No.Pol : P-2136-IS, sebuah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, sebuah helm warna biru, mobil merah no.pol : N-1546-ZO,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

AKBP Nasrun menyampaikan modus operandi sindikat ini 4 (empat) pelaku berangkat dari Jember dan Lumajang kemudian berkumpul di Gunung Kumitir yang mana masing-masing berperan selaku joki dan eksekutor pencurian sepeda motor. Sesampai di Banyuwangi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau pun di garasi. Setelah mendapatkan sasaran pencurian selanjutnya melakukan aksi yang mana LH dan IM (DPO) selaku joki dan juga mengawasi situasi sekitar dan tersangka ME dan KM (DPO) selaku eksekutor pencurian sepeda motor (merusak kunci gembok pagar rumah dan mengambil sepeda motor menggunakan kunci “T” secara paksa)

“Setelah mendapatkan sepeda motor curian kemudian para pelaku menyembunyikan terlebih dahulu dan mencari sasaran pencurian kembali sampai mendapatkan 4 unit sepeda motor. Kemudian IM (DPO) menghubungi tersangka RG untuk untuk mengajak teman dengan maksud mengambil sepeda motor hasil pencurian tersebut. Tersangka RG kemudian mengajak TR, HP, ED (DPO) dan AHS untuk mengambil sepeda curian tersebut dengan imbalan uang Rp.500.000,- yang diberikan setelah sepeda motor terjual,” jelasnya.

Saat ini, keenam tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi dan para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (JK)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com