Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Pasir Laut Dikeruk PT LMU, Nelayan Pulau Rupat Ngadu ke Gubri
Rabu, 12/Januari/2022 - 21:47:00 WIB
 
Perwakilan nelayan asal Desa Suka Damai dan Desa Titian Akar Kabupaten Bengkalis diterima Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi, Rabu siang (12/01)

 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,KLIKRIAU.COM  - Perwakilan nelayan asal Desa Suka Damai dan Desa Titian Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diterima Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi, Rabu siang (12/01). Perwakilan nelayan tersebut antara lain Acai (43) Jupiter (38) Andri Syamsul (26) Johane (52). 

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi terkait keberadaan penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) di sekitar pulau Rupat yang telah merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian mereka.

Ketika ditemui wartawan usai berjumpa dengan Gubernur Riau, wajah para nelayan tersebut terlihat cerah. Karena orang nomor satu di Riau itu berjanji akan menyelesaikan masalah mereka.

Bahkan menurut para perwakilan nelayan, Gubernur Syamsuar ikut prihatin melihat nasib mereka dan rusaknya lingkungan hidup akibat penambangan pasir laut tersebut.

"Kami senang Pak Gubernur menerima kami dengan baik. Beliau sepertinya serius untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Acai yang didampingi Ketua Forum Tokoh Masyarakat Aliasi Peduli Pulau Rupat, Said Amir Hamzah dan penasehat hukum Aziun Asyari SH MH.

Hal itu diakui Aziun Asyari dan Said Amir Hamzah. Bukti keseriusan Gubernur Riau, kata Aziun dalam pertemuan dengan nelayan tersebut dihadirkan sedikitnya sembilan kepala dinas dan instansi terkait. 

Gubernur Riau, kata Aziun, memerintahkan bawahannya untuk bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan nelayan dan rusaknya lingkungan hidup itu. Secara administrasi Gubernur Riau, lanjut ketua Peradi Pekanbaru itu akan menyurati kementrian terkait di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, diambil dua opsi. Yang pertama pemerintah pusat harus mencabut izin PT Logo Mas Utama. Dan opsi kedua, perusahaan penambang pasir laut yang menurut informasi milik Alogo Sianipar itu boleh beroperasi, tetapi harus lebih dua mil dari lepas pantai sesuai peraturan yang berlaku.

Said Amir Hamzah menambahkan, rusaknya ekosistem dan pulau-pulau yang terancam tenggelam serta minimnya hasil tangkapan nelayan adalah akibat perusahaan penambang pasir laut PT Logo Mas Utama yang melanggar aturan dengan mengeruk pasir dibawah 2 mil.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Gubernur Riau untuk segera membantu para nelayan dan keberadaan pulau-pulau di perairan Riau tersebut.(sier)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com