PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fisipol UNRI berinisial SH, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) FISIP UNRI menyerahkan petisi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Pusat Pelayanan, Senin (28/3/2022). Dalam petisi di platform change.org yang diinisiasi KOMAHI ini sudah didukung lebih dari 41 ribu orang.
"Penyintas Kekerasan Seksual di UNRI dan KOMAHI mengharapkan agar Hakim dapat menghukum terdakwa pelecehan seksual di UNRI secara maksimal, agar penyintas mendapatkan keadilan sebagaimana semestinya, dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," ucap Mayor KOMAHI UR, Khelvin Hardiansyah kepada media ini, Senin (28/3/2022).
Dengan tegas penggagas petisi ini mengatakan, bahwa penyintas kekerasan seksual dan KOMAHI ingin kasus ini dapat ditegakkan seadil-adilnya.
"Memang, sulit untuk membuktikan kasus Kekerasan Seksual dengan payung hukum kita sekarang ini. Tapi kami berharap agar para penegak hukum dapat berlaku adil dan membantu penyintas untuk mendapatkan keadilan," kata Khelvin.
Disebutkan Khevin, 5 Bulan sudah perjalanan kasus ini, dalam proses persidangannya pun sudah akan memasuki tahap Putusan pada Selasa 29 Maret 2022.
Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan tuntutan pidana penjara 3 Tahun, dan restitusi atas kerugian penyintas sebesar Rp.10.772.000. Tuntutan itu dapat dikatakan rendah karena hanya sepertiga dari pasal yang dituntutkan (Pasal 289 KUHP).
"Meski begitu, kami tetap menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan. Sebab, tujuan dari petisi ini untuk menggalang dukungan dari masyarakat Indonesia, untuk sama-sama menolak kekerasan seksual. Makanya kita meminta hakim agar menuntut terdakwa secara maksimal, sesuai atau lebih dari tuntutan JPU. Bagi kami, 3 tahun itu rendah dibandingkan dengan kondisi mental korban yang terbebani dalam jangka panjang," tegasnya.
Dia juga berharap, Hakim dapat memberikan vonis setidaknya sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak diberikan pengurangan lagi. Apalagi kasus Kekerasan Seksual di kampus ini kerap terjadi. Hanya saja sangat sedikit korban yang berani melapor dan mengungkapkannya.
"Ya, Petisi telah kita serahkan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru, dengan harapan dapat disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini," pungkasnya.(sir)