Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Soal Pelecehan Seksual di UNRI, KOMAHI dan Penyintas Serahkan Petisi ke PN
Senin, 28/Maret/2022 - 19:08:16 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fisipol UNRI berinisial SH, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) FISIP UNRI menyerahkan petisi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Pusat Pelayanan, Senin (28/3/2022). Dalam petisi di platform change.org yang diinisiasi KOMAHI ini sudah didukung lebih dari 41 ribu orang. 

"Penyintas Kekerasan Seksual di UNRI dan KOMAHI mengharapkan agar Hakim dapat menghukum terdakwa pelecehan seksual di UNRI secara maksimal, agar penyintas mendapatkan keadilan sebagaimana semestinya, dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," ucap Mayor KOMAHI UR, Khelvin Hardiansyah kepada media ini, Senin (28/3/2022).

Dengan tegas penggagas petisi ini mengatakan, bahwa penyintas kekerasan seksual dan KOMAHI ingin kasus ini dapat ditegakkan seadil-adilnya.

"Memang, sulit untuk membuktikan kasus Kekerasan Seksual dengan payung hukum kita sekarang ini. Tapi kami berharap agar para penegak hukum dapat berlaku adil dan membantu penyintas untuk mendapatkan keadilan," kata Khelvin. 

Disebutkan Khevin, 5 Bulan sudah perjalanan kasus ini, dalam proses persidangannya pun sudah akan memasuki tahap Putusan pada Selasa 29 Maret 2022. 

Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan tuntutan pidana penjara 3 Tahun, dan restitusi atas kerugian penyintas sebesar Rp.10.772.000. Tuntutan itu dapat dikatakan rendah karena hanya sepertiga dari pasal yang dituntutkan (Pasal 289 KUHP). 

"Meski begitu, kami tetap menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan. Sebab, tujuan dari petisi ini untuk menggalang dukungan dari masyarakat Indonesia, untuk sama-sama menolak kekerasan seksual. Makanya kita meminta hakim agar menuntut terdakwa secara maksimal, sesuai atau lebih dari tuntutan JPU. Bagi kami, 3 tahun itu rendah dibandingkan dengan kondisi mental korban yang terbebani dalam jangka panjang," tegasnya.

Dia juga berharap, Hakim dapat memberikan vonis setidaknya sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak diberikan pengurangan lagi. Apalagi kasus Kekerasan Seksual di kampus ini kerap terjadi. Hanya saja sangat sedikit korban yang berani melapor dan mengungkapkannya. 

"Ya, Petisi telah kita serahkan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru, dengan  harapan dapat disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini," pungkasnya.(sir)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com