Sabtu, 25 Maret 2023
Follow:
Home
Perkara Dugaan Pemalsuan Terlapor L
Hampir Setahun Dilaporkan, Polres Siak Masih Proses Melengkapi Berkas
Jumat, 19/Agustus/2022 - 05:34:32 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Rakyat Riau) - Pasca gelar perkara yang dilakukan Polda Riau pada 12 Juli 2022 lalu, terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan L (warga Pinggir, Bengkalis), Polres Siak saat ini sedang melengkapi berkas. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polres Siak, IPDA Cristian Hadinata saat dihubungi media ini, Kamis (18/8).

Cristian yang dihubungi via whatsaap mengatakan, hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap terlapor. "Belum ada. Kami sedang melengkapi berkas perkaranya," tulis Cristian.

Belum jelasnya status terlapor L inilah yang kini dipertanyakan kuasa hukum pelapor Supianto selaku (anak Almarhum Jumirin), yang mana dari hasil gelar Perkara tersebut kami belum mengetahui seperti apa hasil dan perkembangan dari gelar perkara tersebut pungkas Deky Wiranata Adha SH dan Robi Mardiko SH. 

"Kasus ini sudah sejak 2021 lalu, kok lamban penanganannya. Bayangkan saja hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap terlapor," ucap Deky, yang dikonfirmasi Kamis (18/8).

Disebutkan kalau Polres Siak saat ini sedang melengkapi berkas, Deky sedikit gusar. "Kalau dari kami sepertinya semua berkas sudah lengkap. Berkas yang mana lagi?" tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Supianto sebagai pelapor mengadukan permasalahannya ke Polres Siak setelah Jumirin (ayah kandungnya) meninggal dunia pada Juni 2021. Dan diketahui, L (wanita yang pernah hidup bersama dengan almarhum), dan sudah pisah sejak 2020, tiba-tiba muncul menggungat harta peninggalan Jumirin.
 
Berbekal duplikat buku nikah, L mengajukan gugatan ke pengadilan agama. 
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Agama Bengkalis, hakim memutuskan tidak dapat diterima (NO). Begitu juga ketika L mengajukan banding, hakim juga memutuskan NO. 

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap K selaku Kepala KUA Sei Apit pada saat diterbitkannya buku nikah tersebut pihaknya juga belum mendapatkan kepastian hukum. Sampai dimana perkembangan perkara tersebut.

"Yang kami ketahui tersangka K ini sekarang masih menjabat sebagai Kepala KUA Sungai Apit. Disinilah kami selaku kuasa hukum bertanya-tanya ada apa dengan status tersangka K tersebut. Seseorang yang sudah ditetapkan tersangka kok masih menjabat sebagi kepala KUA. Kalau lah terbukti K tersebut seorang tersangka,  kita minta kepada penyidik untuk melakukan penahanan demi keadilan dan tegaknya hukum," ucap Robi Mardiko SH sembari berharap perkara yang masih berproses itu cepat selesai agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi terhadap klien mereka.

Sementara, salah seorang pejabat di Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dra Hj Idah Heridah yang dihubungi via selulernya enggan berkomentar. 

"Kalau bapak mau nanya perihal beliau coba tanya dulu di Kantor Kamenagnya. Atau bapak mau nanya ke kami silahkan berkirim surat supaya jelas permasalahannya dn jawabannya," tulis Idah yang dihubungi via WhatsApp, Kamis sore (18/8).(sier)

 
Berita Terbaru >>
Paripurna DPRD Pekanbaru, Pemko Sampaikan LKPJ Terkait Penyelesaian Infrastruktur
Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Usman, Ketua RT: Terima Kasih Pak Syamsuar
Pemda Pohuwato Tetapkan 1 Ramadan 1444 H pada Kamis
Peduli Korban Banjir Bandang FKPPI, Provinsi Sumsel Beri Bantuan
Taufik Wijaya Pimpin DPD PJS Provinsi Lampung
DPC PJS Beltim Dilantik, Ini Penegasan Ketum dan Bupati
PMI Pekanbaru Kumpulkan 2.300 Kantong Darah
Bawaslu RI Kunjungi Panwaslu Kecamatan Senapelan, Masih Ada Warga Belum Terdaftar di Data Pemilih
Mitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Tak Lalai Ingatkan Soal HSSE
PHR dan Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan Kerja
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com