Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Advokat dr. Alfred Tumewu : Semua Pihak Wajib Menjalankan Putusan MA
Rabu, 30/November/2022 - 11:15:22 WIB
  Kuasa Hukum dr. Alfred Tumewu Moh. Hasan Ahmad,S.H.  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (TOUNA)- Perkara sengketa lahan yang dimenangkan oleh dr. Alfred Tumewu seluas 83 hektar di desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una – Una, Provinsi Sulawesi Tengah akan segera di eksekusi.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3369 K/Pdt/2016 Jo Putusan PT Palu Nomor : 26/PDT/2016/PT Pal Jo Pengadilan Negeri Poso Nomor : 8/Pdt.G/2015/PN Pso.

Dalam pernyataanya, Pengacara dari dr. Alfred Tumewu, Moh. Hasan Ahmad, S.H. menjelaskan bahwa prinsip setiap putusan yang di menangkan oleh pihak yang berperkara, haruslah di laksanakan , ucap Acan, sapaan akrabnya.

Perkara ini periksa dan di adili oleh Pengadilan Negeri Poso sejak tahun 2015 dan Berkekuatan Hukum Tetap dari Mahkamah Agung pada tahun 2016.

Dalam Gugatannya,dr. Alfred Tumewu menggugat sebanyak delapan pihak.

"Sebagaimana dalam Amar Putusannya, Pengadilan Negeri Poso Nomor : 8/Pdt.G/2015/PN Pso. Jo Putusan PT Palu Nomor : 26/PDT/2016/PT Pal Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3369 K/Pdt/2016 menyatakan, objek sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Terggat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah bersertifikat dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Tojo Una – Una di nyatakan adalah Perbuatan Melawan Hukum,“ ungkap Acan.

“Selain itu, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII di nyatakan untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan aman, kosong serta dalam keadaan semula,“ sambungnya.

Seperti yang ramai dalam pemberitaan Media, Kuasa Hukum Miknaf Haedar, yakni Salmin Haedar, S.H., meminta agar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Poso di tunda.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari Kuasa Hukum dr. Alfred Tumewu, yang mempertanyakan kapasitas dari Salmin Haedar,S.H.

“Sejatinya Putusan Mahkamah Agung, adalah Putusan yang wajib di laksanakan dengan prinsip berkepastian dan bermanfaat serta Berkeadilan,kehadiran dan kemunculan seorang Salmin Haedar Di Pengadilan Negeri Poso, sangatlah tidak berdasar dan beralasan untuk meminta pengadilan menunda proses eksekusi,“ lanjut Acan.(*)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com