Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Ajukan Pledoi
Selasa, 17/Januari/2023 - 14:44:21 WIB
|
|
Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Ajukan Pledoi. (ft.klikriau)
|
|
KLIKRIAU.COM (JAKARTA) - Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dan pengacaranya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut.
"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum," kata pengacara Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (17/1/2023).
"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum," kata pengacara Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (17/1/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis memberikan waktu sepekan bagi pengacara Ferdy Sambo untuk menyusun berkas pleidoinya. Waktu tersebut sama sebagaimana hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya.
Karena pada saat yang sama kami memberikan kesempatan pada persidangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai dengan sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kan kami berikan waktu dalam hal ini mau mengajukan bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kami tolak. Bami berikan besok minggu depan hari Selasa," kata hakim.
Hakim juga memberikan waktu kepada pengacara Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaan sekaligus melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 berbarengan dengan pleidoi. Pasalnya, majelis hakim sebelumnya telah menjanjikan kepada kubu Sambo untuk memberikan waktu terkait pembelaan dan pembuktian.(*)
Sumber : Sindonews