Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa : Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dengan PC
Senin, 16/Januari/2023 - 15:08:44 WIB
  Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dengan PC.(ft:klk)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (JAKARTA)- Persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam isi tuntutannya membeberkan awal mula terjadi penembakan terhadap Brigadir J yang disebut-sebut berawal dari perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

Keterangan itu didapat dari paparan sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap Kuat Ma’ruf. Jaksa menyebut bahwa terjadinya insiden berdarah di rumah dinas Duren Tiga dipicu oleh perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin, (16/1/2023).

Jaksa meyakini hal tersebut berdasarkan sejumlah keterangan yang diperoleh dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto. Menurut jaksa, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang memergoki Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.

Selepas insiden tersebut, Kuat Ma’ruf mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau, yang kemudian, terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat. Melihat insiden tersebut, Putri Candrawathi segera menghubungi dua ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal untuk kembali ke rumah Magelang.

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” tutur jaksa, dikutip RuPol dari PMJ News.

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Senin, 16 Januari 2023, JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara delapan tahun. Jaksa menyatakan Kuat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Dalam isi tuntutannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah perbuatannya yang menghilangkan nyawa Brigadir J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Kuat Ma’ruf dinilai bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya saat memberikan keterangan dalam persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyrakat,” ucap JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Kuat dalam tuntutannya ialah tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikut kehendak dari pelaku lain.(*)

Sumber : Rupol

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com