Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Pers Diminta Tingkatkan Fungsi Kontrol Terhadap Kinerja Pemprov Riau
Sabtu, 21/Januari/2023 - 15:56:10 WIB
  Wartawan Senior, Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H.(pjs)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (PEKANBARU) - Wartawan Senior, Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap wartawan di Riau yang masih memiliki indepedensi, memaksimalkan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah Provinsi  Riau.

“Saya yakin, masih banyak wartawan di Riau yang memiliki kemerdekaan dan bersikap independen sebagai mana diamanahi Kode Ethik Jurnalistik,” kata Wahyudi kepada sejumlah Pemimpin Redaksi Media Berita di Pekanbaru (21/1).

Masyarakat, kata Wahyudi perlu tahu apakah pihak penyelenggara pemerintahan di Riau ini menggunakan dana-dana publik secara proporsional dan tepat sasaran?

“Untuk itulah kontrol pers independen dibutuhkan,” katanya.

Menurut analisanya, pengekangan kemerdekaan pers di Riau dalam dua tahun terakhir terkonspirasi secara masif melalui kontrak kerja sama institusi media dengan Pemprov Riau.

“Sayangnya, sistem mutualis ini, diduga kuat sebagai upaya melemahkan peran kontrol pers terhadap aktivitas pembangunan,” tutur Wahyudi, yang juga Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.

Dengan demikian menurutnya masyarakat hanya bisa berharap beroleh informasi berkualitas, kepada para wartawan yang tidak dilibatkan dalam konsfirasi itu.

“Saya kira, bagi kalangan pers yang masih memiliki kecintaan kepada profesi mulya ini, mari sama-sama membangun Riau ini lewat profesi kita, untuk berburu informasi kebenaran, yang sangat diharapkan masyarakat,” kata Wahyudi yang juga Penulis buku-buku jurnalistik itu.

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Riau ini mengatakan, Masyarakat mendanai media massa lewat APBD dalam jumlah spektakuler, setiap tahun. Seyogianya dana itu digunakan untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang informasi yang jujur perihal aktivitas pembangunan di provinsi kaya ini.

Wahyudi menyebut, bagi wartawan sejati, tidak perlu perduli dengan segala bentuk tindakan pihak-pihak tertentu untuk merintangi prosesi kinerjanya dalam berburu informasi. Sebab kewenangan wartawan untuk berburu informasi sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 4 UU Pers No.40 Tahun 1999 serta pengaturan sanksi pidana di Pasal 18.

“Jadi sepanjang anda punya niat baik, bekerja profesional sesuai tuntutan Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yah…mainkan aja,” tegas Wahyudi.(*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com