Kapolres Indramayu Imbau Para Orang Tua Edukasi Anak Agar tak Terjerumus Prostitusi
KLIKRIAU.COM (INDRAMAYU) - Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada para orang tua untuk bisa mengedukasi anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus dalam dunia prostitusi. Mengingat saat ini banyak anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Bahkan belum lama ini, Polres Indramayu dan jajaran Polda Jawa Barat meringkus tiga orang mucikari prostitusi online di kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Salah seorang mucikari warga Kabupaten Bogor masih di bawah umur berusia 16 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk bisa memberikan edukasi dari sekarang juga tentang situasi sekarang ini," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Rabu (25/1/2023).
"Jangan sampai, mereka menjadi korban pelecehan seksual ataupun terkait tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.
Ia menilai, peran dari lingkungan sekolah maupun orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian tersebut.
Diketahui sebelumnya Polres Indramayu berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kabupaten Indramayu, tiga mucikari yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka datang sejak tanggal 4 Januari 2023 untuk menjalani bisnis prostitusi dengan menyewa 3 kamar kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu.
Masing-masing mucikari itu adalah MFM (16) warga Kabupaten Bogor, RLJ (22) serta MF (24) warga Jakarta. Selain murcikari, polisi juga mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka, yakni berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24).
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka mucikari tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya. (bd)