Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Kapolres Indramayu Imbau Para Orang Tua Edukasi Anak Agar tak Terjerumus Prostitusi
Rabu, 25/Januari/2023 - 18:52:11 WIB
 
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H saat melakukan konferensi pers kasus prostitusi online yant terjadi di wilayah hukumnya. (pjs)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (INDRAMAYU) - Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada para orang tua untuk bisa mengedukasi anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus dalam dunia prostitusi. Mengingat saat ini banyak anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Bahkan belum lama ini, Polres Indramayu dan jajaran Polda Jawa Barat  meringkus tiga orang mucikari prostitusi online di  kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Salah seorang mucikari warga Kabupaten Bogor masih  di bawah umur berusia 16 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk bisa memberikan edukasi dari sekarang juga tentang situasi sekarang ini," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Rabu (25/1/2023).

"Jangan sampai, mereka menjadi korban pelecehan seksual ataupun terkait tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.
Ia menilai, peran dari lingkungan sekolah maupun orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian tersebut.

Diketahui sebelumnya  Polres Indramayu berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kabupaten Indramayu, tiga mucikari yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka datang sejak tanggal 4 Januari 2023 untuk menjalani bisnis prostitusi dengan menyewa 3 kamar kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu.

Masing-masing mucikari itu adalah MFM (16) warga Kabupaten Bogor, RLJ (22)  serta MF (24) warga Jakarta. Selain murcikari, polisi juga mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka, yakni berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24).

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka mucikari tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya. (bd)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com