Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Sepanjang Januari Satnarkoba Polres Indramayu ringkus 13 TSK Narkoba
Kamis, 26/Januari/2023 - 14:43:54 WIB
  Barang bukti narkoba yang diamankan Polresta Indramayu.(ist)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (INDRAMAYU) - Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus sebanyak 13 tersangka kasus narkoba selama kurun waktu Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 di antaranya adalah wanita.

Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu.

"Sementara 11 tersangka lainnya adalah laki-laki," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, dari jumlah 13 tersangka itu, sebanyak 10 tersangka di antaranya berstatus sebagai pengedar dan 3 tersangka lainnya berstatus kurir.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering sebanyak 26,75 gram.

Polisi juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 3.472 butir.

Terdiri dari jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer sebanyak 924 butir, dan dextro sebanyak 450 butir.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yaitu 10 unit gadget, sepeda motor 4 unit, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp 559 ribu.

"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," tuturnya.

Menurut Kapolres, kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat, saat ini beberapa tersangka masih buron dan berstatus DPO.

Sementara 13 tersangka yang sudah ditangkap adalah M (38) warga Kecamatan Kedokan Bunder, N (22) warga Jatibarang, R (33) warga Jatibarang, K (52) warga Jatibarang, S (52) warga Cikedung. Kemudian R (42) warga Sukra, S (38) warga Patrol, MS (26) warga Kroya, S (21) warga Sindang, M (26) warga Cikedung, Y (34) warga Bongas, dan RZ (20) warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Tutup Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.(pjs)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com