Sabtu, 25 Maret 2023
Follow:
Home
DP3AP2KB Tanjab Barat Pastikan Korban TPPO di Bawah Umur Didampingi
Jumat, 27/Januari/2023 - 16:26:16 WIB
  Kadis DP3AP2KB Tanjab Barat, M Yunus, saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/01/2023). (wj)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (JAMBI) - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi  pekan lalu, menarik perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluaraga Berencana (DP3AP2KB) Tanjab Barat.

Mereka memastikan, kedua korban yang diduga dijual teman sendiri masih di bawah umur yakni Puja (11) dan Santi (14) (bukan nama sebenarnya) itu akan mendapat pendampingan psikologis.

Kepala Dinas (Kadis) DP3AP2KB Tanjab Barat, M Yunus, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan perlindungan terhadap anak di bawah umur, apalagi korban dan pelakunya itu masih di bawah umur. Karena menurutnya hak hak anak harus dilindungi.

"Ini akan kita kawal dari perlindungan anak di bawah umur, dari korban maupun pelakunya. Hak hak anak harus tetap dilindungi," ujar Yunus saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/01/2023).

Yunus menjelaskan, untuk mempermudah pengaduan, DP3AP2KB menyediakan aplikasi Sisi Informasi Pengaduan Perempuan dan Anak (SINPAN) yang ada di playstore. Aplikasi tersebut untuk membantu masyarakat dalam membuat laporan atas adanya tindak kekerasan atau kasus perempuan dan anak.

"Apa pun persoalan terhadap perempuan dan anak bisa diadukan melalui aplikasi SINPAN, agar bisa cepat petugas mengetahuinya," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Hardiyanti, menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pertama kepada kedua korban yang diduga mengalami kasus TPPO melalui psikolog, namun ia belum bisa memastikan hasilnya.

"Mungkin ini sekitar dua atau tiga kali lagi dalam pemeriksaan psikologis kedua korban TPPO untuk memantau progresnya. Bahwa hasilnya akan terlihat apa kira- kira yang diperlukan oleh korban dan sesuai untuk korban dalam penanganannya," jelas Hardiyanti.

Selain pendampingan kesehatan dan psikologis, korban juga akan diberikan pendampingan hukum hingga proses hukum selesai. Pasalnya, korban pastinya akan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kita terus memantau untuk progres dari korban bahkan sampai ke persidangan pun nanti dikawal maupun didampingi," ungkapnya. (pjs)

Laporan :Wahyu Jati

 
Berita Terbaru >>
Paripurna DPRD Pekanbaru, Pemko Sampaikan LKPJ Terkait Penyelesaian Infrastruktur
Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Usman, Ketua RT: Terima Kasih Pak Syamsuar
Pemda Pohuwato Tetapkan 1 Ramadan 1444 H pada Kamis
Peduli Korban Banjir Bandang FKPPI, Provinsi Sumsel Beri Bantuan
Taufik Wijaya Pimpin DPD PJS Provinsi Lampung
DPC PJS Beltim Dilantik, Ini Penegasan Ketum dan Bupati
PMI Pekanbaru Kumpulkan 2.300 Kantong Darah
Bawaslu RI Kunjungi Panwaslu Kecamatan Senapelan, Masih Ada Warga Belum Terdaftar di Data Pemilih
Mitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Tak Lalai Ingatkan Soal HSSE
PHR dan Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan Kerja
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com