Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Gunakan Identitas Nasabah, Mantan Pegawai Bank Rugikan BUMN Rp458 Juta
Jumat, 10/Maret/2023 - 18:49:13 WIB
  Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Mantan pegawai Bank BUMN inisial HR, yang diduga merugikan negara sebesar Rp458 juta.(hms)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (PEKANBARU) - Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Mantan pegawai Bank BUMN di Pekanbaru inisial HR, yang diduga rugikan negara sebesar Rp458 juta.

Modus tersangka mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun menggunakan identitas palsu nasabah. Aksi HR terungkap, setelah salah satu nasabah yang mengajukan KUR ditolak karena yang bersangkutan diketahui berstatus kredit macet.

Selanjutnya, Subdit II Ditreskrimsus yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan di Dinas catatan sipil.

"Hasilnya nasabah yang kredit macet ini ternyata menggunakan identitas palsu," ucap AKBP Iwan P Manurung, SIK didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Adrian SIK dan AKBP Agus Setiawan, SH, Jumat (10/3).

AKBP Iwan mengatakan, HR ini berperan memprakarsai pengajuan kredit usaha di Bank BUMN BRI Cabang Panam.

"Modusnya HR mencari sebanyak 22 orang yang identitasnya dipalsukan dan dijanjikan akan diberikan uang tunai Rp1 juta, Rp500 ribu hingga Rp2 juta," jelas Iwan.

Iwan menjelaskan, dalam perkara yang dilakukan tersangka, sebanyak 22 debitur tersebut artinya hanya topengan.

"Saya sebut ini debitur ini hanya topengan karena modus ini yang disiapkan tersangka untuk menerima kredit dari Bank BUMN tersebut," jelas Wadir.

Wadir mengatakan, kasus ini juga terungkap dari penelurusan penyidik di Otoritas Jasa Keuangan, bahwa Muhammad Afdal berstatus sebagai colektivitas atau dinyatakan sebagai kredit macet.

"Setelah kita dalami ke dinas catatan sipil 22 orang yang diajukan tersangka menggunakan identitas palsu," ungkap Wadir.

Dari pengalaman terhadap tersangka dan puluhan orang tersebut, diketahui bahwa Bank BUMN tersebut mengalami kerugian Rp458 juta.

Tersangka juga diketahui mulai menjalankan aksinya di tahun 2020, lalu dilakukan penyelidikan tahun 2021 lalu.

Iwan memaparkan, penyidik dalam perkara ini juga menyita 14 barang bukti berbentuk surat-surat, mulai dari surat edaran direksi. Kemudian surat keputusan tentang pengangkatan pekerja, surat dari divisi corporator transformation.

Penyidik juga turut mengamankan print out laporan transaksi nasabah atas nama Muhammad Afdal. Print laporan transaksi rekening pinjaman atas nama Muhammad Afdal.

Kasubdit II Kompol Teddy Adrian SIK menjelaskan, kasus tersangka ini diusut dalam dua berkas, yakni Perbankan dan tindak pidana korupsi.

"Untuk kasus perbankan sudah kita P21, saat ini sedang berjalan kasus korupsinya," singkat Teddy.(mcr)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com