Minggu, 04 Juni 2023
Follow:
Home
Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Rabu, 03/Mei/2023 - 17:20:21 WIB
  Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (SUMUT)-Setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023), akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keterangan itu secara resmi disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada awak media di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Panca.

Dia menyebut, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut dikawal personel Provost.

Selain AKBP AH, sidang kode etik itu juga dihadiri orang tua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.

AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di Dit Reskrimum Polda Sumut, Jumat (27/4/2023).

AKBP AH melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, tersangka Aditya Hasibuan.

Anak perwira menengah (pamen) Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.

Saat ini, kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. (pjs)

 
Berita Terbaru >>
Ketum P-KPK Sebut Pemusnahan Daging Impor Ilegal di Bengkalis tak Sesuai SOP
PJS Muba Selidiki Oknum Mengatasnamakan Organisasi Lakukan Pemerasan
Pj Wako Pekanbaru Dorong Masyarakat Berikan Hak Suara pada Pemilu Mendatang
Gubri-Rektor UII Teken MoU untuk Salurkan Beasiswa Pemprov Bagi Mahasiswa Riau
Gandeng UPN -Veteran Jogjakarta, PJS Sumsel Gelar UKW Angkatan I
Wabup Suhari Apresiasi Pelatihan Jurnalistik DPC PJS Pohuwato untuk Siswa SMK Duhiadaa
Kasus Perselingkuhan Kadis di Tanjab Barat, KASN akan Berkoordinasi dengan Pemkab
Gubernur Syamsuar Lantik Firdaus Sebagai Pj Bupati Kampar
Gubri Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru
Ini Deretan Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com