Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Rabu, 03/Mei/2023 - 17:20:21 WIB
  Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (SUMUT)-Setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023), akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keterangan itu secara resmi disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada awak media di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Panca.

Dia menyebut, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut dikawal personel Provost.

Selain AKBP AH, sidang kode etik itu juga dihadiri orang tua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.

AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di Dit Reskrimum Polda Sumut, Jumat (27/4/2023).

AKBP AH melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, tersangka Aditya Hasibuan.

Anak perwira menengah (pamen) Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.

Saat ini, kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. (pjs)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com