Kamis, 07 Desember 2023
Follow:
Home
Kasus Perselingkuhan Kadis di Tanjab Barat, KASN akan Berkoordinasi dengan Pemkab
Selasa, 23/Mei/2023 - 20:42:46 WIB
  Foto (doc.ist)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (TANJAB) – Hingga saat ini kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Perternakan (Disbunak), Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab), Jambi, Dian Ismail Paripurna, yang terjadi sebulan lalu belum juga mendapatkan keputusan atau sanksi.

Diketahui  untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat sudah membentuk tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diganti namanya sebagai Tim Penilaian Kinerja (TPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dian Ismail Paripurna.

Beberapa waktu lalu sempat beredar ke publik sebuah rekaman video Dian Ismail Paripurna digerebek istrinya saat berada di rumah seorang perempuan yang diduga  selingkuhannya.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi  hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut, tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini, menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkarsih sebagai Tim Penilaian Kinerja (TPK) menyampaikan bahwa sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan Dian Ismail Paripurna terkait dugaan perselingkuhan yang viral di media beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, untuk pemeriksaan sudah berakhir pada tanggal 15 Mei 2023 kemarin. Hanya  tinggal menunggu finalisasi dikarena ada data-data terbaru yang akan dimasukkan dalam melaporkan ke Bupati selaku kepala daerah.

"Ini tinggal finalisasi terkait kasus dugaan perselingkuhan Kadis Disbunak di Tanjab Barat. Dalam waktu dekat ini, kita akan melaporkan ke kepala daerah, yaitu Bupati,"  ungkap Encep Jarkarsihsaat dihubungi melalui WhatsApp ungkapnya, Selasa (23/05/2023).

Terpisah, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung menjelaskan terkait dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu Kepala OPD di Kabupaten Tanjab Barat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanjab Barat.

"KASN akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanjab Barat terkait kasus dugaan perselingkuhan Kadis tersebut," pungkasnya. (Jati)

 
Berita Terbaru >>
Menag: Hindari Gratifikasi, Transaksi Apapun Bisa Dilihat
Jenazah Ilham Nanda Bintang Teridentifikasi, 4 Pendaki Riau Meninggal Dunia
Diskop Pekanbaru Telusuri Keberadaan 316 Koperasi yang Masuk Tahap Pembubaran
Serahkan DIPA 2024 Secara Digital, Menag Minta Fokus Digunakan untuk Rakyat
Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Ukur Kompetensi Literasi Siswa, 30 Murid SDN 184 Pekanbaru Ikuti ANBK
Staf Khusus: Gus Yaqut Dilantik Jadi Menag untuk Perbaiki Tata Kelola Kementerian Agama
Menag Yaqut Sampaikan Apresiasi Presiden pada Haji Ramah Lansia
Indonesia Harmonis dan Damai
Perdana di Pekanbaru, Puskesmas Tenayan Raya Raih Sertifikat Paripurna Kementerian Kesehatan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com