Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi
Senin, 11/September/2023 - 12:45:50 WIB
|
|
Ilustrasi (net)
|
|
KLIKRIAU.COM (JAKARTA)- Polisi telah menghentikan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Keputusan ini diambil karena dianggap tidak efektif dalam mengatasi masalah emisi.
"Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus. Sebagai gantinya, para pengemudi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis," kata Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, pada Senin (11/9).
Lebih jauh ia menjelaskan, karena penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji emisi, diimbau untuk service.
"Kita berusaha berkomunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 September hingga 31 November 2023. Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut aturan ini, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.(*)