Bareskrim Polri Temukan Rp 1,2 Miliar dalam Penggeledahan Kediaman Pasutri Terkait Kasus Narkoba
Sabtu, 16/September/2023 - 11:48:35 WIB
 |
|
Bareskrim Polri menggeledah kediaman sepasang suami istri (pasutri)
berinisial FA dan PN yang merupakan anak buah gembong narkoba Fredy
Pratama.(ist) |
|
KLIKRIAU.COM (JAKARTA)- Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kediaman sepasang suami istri (pasutri) dengan inisial FA dan PN, yang merupakan anggota dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,2 miliar.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. FA dan PN adalah individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dalam jaringan ini. Selain itu, seorang anggota jaringan lain yang ditangkap, yaitu SA, ditangkap di Thailand dan diyakini sebagai kurir yang membawa uang tunai ke Indonesia.
"SA, ditangkap di Thailand dan diyakini sebagai kurir yang membawa uang tunai ke Indonesia," ungkap Brigjen Mukti Juharsa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (15/9/23).
Mukti mengatakan dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai dalam berbagai pecahan, termasuk Rp 100.000 senilai Rp 400 juta, Rp 50.000 senilai Rp 2,5 juta, dan uang tunai dalam mata uang dolar AS senilai US$ 4.400 yang ditemukan dalam brankas. Total jumlah uang yang disita mencapai Rp 1,2 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga menemukan dua lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, satu unit motor Kawasaki Ninja KLX dengan nomor polisi B-4745-ZJ, satu unit motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi DA-5679-JA, satu unit mobil Fortuner berwarna silver, empat buku tabungan, dan lima buku paspor. (*)
Sumber : Rupol