KPK Memanggil Istri Sekretaris Nonaktif MA Terkait Kasus Dugaan Suap
Senin, 25/September/2023 - 12:45:45 WIB
 |
|
Ali Fikri (ist)
|
|
KLIKRIAU.COM (JAKARTA)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan Ida Nursida, istri dari Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, pada Senin (25/9/2023). Ida, yang juga seorang dosen di UIN Banten, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hasbi Hasan.
"Hari ini (25/9/2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin (25/9/2023).
Selain Ida Nursida, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk wiraswasta Rinaldo Septariando, notaris Dewantari Handayani, wiraswasta Handy Musawan, wiraswasta Evy Nuviati, serta ibu rumah tangga Rosaliana Soesilowati Zaenal. Keterangan dari saksi-saksi ini dianggap penting dalam proses penyidikan kasus yang menimpa Hasbi Hasan.
Hingga saat ini, belum ada informasi terperinci mengenai materi apa yang akan diungkapkan KPK melalui pemanggilan para saksi tersebut. Hasil pemeriksaan mereka akan disampaikan oleh KPK setelah proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA yang telah melibatkan 15 orang, termasuk dua hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam dugaan kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, seorang debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, terkait pengurusan perkara di MA.(*)