Kamis, 07 Desember 2023
Follow:
Home
Wakil Ketua KPK Ingatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau Terkait Korupsi
Senin, 25/September/2023 - 16:55:07 WIB
  Sosialisasi Anti Korupsi (ist)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (PEKANBARU)- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, telah memberikan peringatan tegas kepada jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau terkait tindak pidana korupsi.

 Johanis Tanak menyampaikan pesan ini saat melakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning pada Senin (25/9/2023).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, serta para bupati/wali kota dan sekda beserta istri dari seluruh Provinsi Riau  turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Johanis Tanak dengan tegas mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa jika ada indikasi dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, KPK akan mengambil tindakan hukum yang tegas.

Lebih lanjut, Johanis Tanak mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya beroperasi di dalam ruangan, melainkan juga memiliki berbagai sumber informasi. Oleh karena itu, ia meminta agar jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau tidak terlibat dalam perbuatan terlarang tersebut.

"Dalam era teknologi saat ini, jangan menganggap bahwa KPK tidak memiliki kehadiran di daerah. KPK memiliki akses terhadap teknologi yang diperlukan. Jadi, jangan sampai saat menikmati uang rakyat, tiba-tiba dipanggil oleh KPK," tegasnya.

Johanis Tanak juga menekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki berbagai tugas, termasuk pencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penindakan, dan eksekusi terkait tindak pidana korupsi.

"Ikuti pesan ini dengan baik, jangan bermain-main dengan tindak pidana korupsi, karena KPK akan mengambil tindakan. Tidak ada tindak pidana korupsi yang akan terlewatkan oleh KPK," tegas Johanis Tanak.(*)

 
Berita Terbaru >>
Menag: Hindari Gratifikasi, Transaksi Apapun Bisa Dilihat
Jenazah Ilham Nanda Bintang Teridentifikasi, 4 Pendaki Riau Meninggal Dunia
Diskop Pekanbaru Telusuri Keberadaan 316 Koperasi yang Masuk Tahap Pembubaran
Serahkan DIPA 2024 Secara Digital, Menag Minta Fokus Digunakan untuk Rakyat
Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Ukur Kompetensi Literasi Siswa, 30 Murid SDN 184 Pekanbaru Ikuti ANBK
Staf Khusus: Gus Yaqut Dilantik Jadi Menag untuk Perbaiki Tata Kelola Kementerian Agama
Menag Yaqut Sampaikan Apresiasi Presiden pada Haji Ramah Lansia
Indonesia Harmonis dan Damai
Perdana di Pekanbaru, Puskesmas Tenayan Raya Raih Sertifikat Paripurna Kementerian Kesehatan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com