Wakil Ketua KPK Ingatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau Terkait Korupsi
Senin, 25/September/2023 - 16:55:07 WIB
 |
|
Sosialisasi Anti Korupsi (ist)
|
|
KLIKRIAU.COM (PEKANBARU)- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, telah memberikan peringatan tegas kepada jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau terkait tindak pidana korupsi.
Johanis Tanak menyampaikan pesan ini saat melakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning pada Senin (25/9/2023).
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, serta para bupati/wali kota dan sekda beserta istri dari seluruh Provinsi Riau turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Johanis Tanak dengan tegas mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa jika ada indikasi dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, KPK akan mengambil tindakan hukum yang tegas.
Lebih lanjut, Johanis Tanak mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya beroperasi di dalam ruangan, melainkan juga memiliki berbagai sumber informasi. Oleh karena itu, ia meminta agar jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau tidak terlibat dalam perbuatan terlarang tersebut.
"Dalam era teknologi saat ini, jangan menganggap bahwa KPK tidak memiliki kehadiran di daerah. KPK memiliki akses terhadap teknologi yang diperlukan. Jadi, jangan sampai saat menikmati uang rakyat, tiba-tiba dipanggil oleh KPK," tegasnya.
Johanis Tanak juga menekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki berbagai tugas, termasuk pencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penindakan, dan eksekusi terkait tindak pidana korupsi.
"Ikuti pesan ini dengan baik, jangan bermain-main dengan tindak pidana korupsi, karena KPK akan mengambil tindakan. Tidak ada tindak pidana korupsi yang akan terlewatkan oleh KPK," tegas Johanis Tanak.(*)