Tingkatkan Penerimaan DKP, Disnaker Riau Inventarisir Tenaga Kerja Asing
Senin, 26/Februari/2024 - 15:35:21 WIB
|
|
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat (mcr)
|
|
KLIKRIAU (PEKANBARU)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat ini tengah menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan.
"Saat ini, kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan mempengaruhi jumlah retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing,"kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat Senin (26/2/24).
Boby menjelaskan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA.
"Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah," ujarnya.
Penerimaan retribusi DKP-TKA didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.
"Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta di lapangan," tegasnya.
Boby juga menyoroti pengawasan terhadap TKA di sektor-sektor tertentu seperti industri minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan, dan lainnya. Dia menyebut beberapa perusahaan yang telah mendapat pengawasan seperti PT PHR dan PT RAPP.
Inventarisasi ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pembayaran retribusi DKP-TKA serta memastikan data tentang jumlah tenaga kerja asing tersebut akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan untuk meningkatkan penerimaan ke kas daerah.(mcr)