Sidang Kasus K0rupsi SYL, KPK Hadirkan 3 Dirjen sebagai Saksi
Senin, 13/Mei/2024 - 13:15:22 WIB
|
|
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (08/05/2024).
|
|
KLIKRIAU (JAKARTA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga direktur jenderal dari Kementerian Pertanian dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, dan Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (13/5/24).
Selain ketiganya, tim jaksa KPK juga memanggil beberapa pejabat lain dari Kementerian Pertanian, seperti Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, dan Kabag Umum Setditjen Peternakan Kesehatan Hewan Arif Budiaman.
Sekretaris Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Makmun dan Kabag Umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M. Jamil Bahruddin juga dijadwalkan sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Menanggapi hal ini, SYL dituduh melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Antaranews