Ronald Tannur Divonis Bebas
Keluarga Korban Pembunuhan Laporkan Majelis Hakim ke MA
Senin, 29/Juli/2024 - 17:01:11 WIB
|
|
Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura (kiri) memberi keterangan kepada pers usai melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) Senin. (ANT)
|
|
JAKARTA (KLIKRIAU.COM)- Keluarga Dini Sera Arfianti, korban pembunuhan di Surabaya, berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, menyatakan laporan tersebut akan dilakukan paling lambat pada Rabu (31/7), setelah menerima salinan putusan dari PN Surabaya.
“Komisi Yudisial hanya memberikan rekomendasi, maka kami juga akan melaporkan hakim ke Bawas MA,” ujar Dimas usai melaporkan perkara yang sama ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (29/7).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membandingkan tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA untuk memastikan keadilan. Dimas berharap laporan tersebut dapat membawa keadilan bagi keluarga korban dan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yang terlibat.
“Harapan kami adalah hakim-hakim di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan bagi rakyat kecil bisa diwujudkan,” ujarnya.
Laporan ini mendesak karena Dimas memperoleh informasi bahwa Ronald Tannur berencana bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas. “Sementara tersangka berniat berlibur di luar negeri, keluarga korban masih berjuang bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk keadilan,” tambah Dimas.
Pada hari yang sama, keluarga Dini Sera dan kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY, didampingi oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera. Mereka meyakini adanya kontradiksi antara surat dakwaan, tuntutan, dan putusan hakim.
“Kami berharap KY memberikan rekomendasi terbaik, termasuk pemecatan bagi hakim yang memutus perkara ini,” kata Dimas.
Majelis hakim PN Surabaya, pada Rabu (24/7), memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.(*)
Sumber : antaranews.com