Jumat, 04 Oktober 2024
Follow:
Home
Ronald Tannur Divonis Bebas
Keluarga Korban Pembunuhan Laporkan Majelis Hakim ke MA
Senin, 29/Juli/2024 - 17:01:11 WIB
  Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura (kiri) memberi keterangan kepada pers usai melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) Senin. (ANT)
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA (KLIKRIAU.COM)- Keluarga Dini Sera Arfianti, korban pembunuhan di Surabaya, berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, menyatakan laporan tersebut akan dilakukan paling lambat pada Rabu (31/7), setelah menerima salinan putusan dari PN Surabaya.

“Komisi Yudisial hanya memberikan rekomendasi, maka kami juga akan melaporkan hakim ke Bawas MA,” ujar Dimas usai melaporkan perkara yang sama ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (29/7).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membandingkan tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA untuk memastikan keadilan. Dimas berharap laporan tersebut dapat membawa keadilan bagi keluarga korban dan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yang terlibat.

“Harapan kami adalah hakim-hakim di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan bagi rakyat kecil bisa diwujudkan,” ujarnya.

Laporan ini mendesak karena Dimas memperoleh informasi bahwa Ronald Tannur berencana bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas. “Sementara tersangka berniat berlibur di luar negeri, keluarga korban masih berjuang bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk keadilan,” tambah Dimas.

Pada hari yang sama, keluarga Dini Sera dan kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY, didampingi oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera. Mereka meyakini adanya kontradiksi antara surat dakwaan, tuntutan, dan putusan hakim.

“Kami berharap KY memberikan rekomendasi terbaik, termasuk pemecatan bagi hakim yang memutus perkara ini,” kata Dimas.

Majelis hakim PN Surabaya, pada Rabu (24/7), memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.(*)

Sumber : antaranews.com

 
Berita Terbaru >>
Kampanye Dialogis di KM 65, Irving-Sugianto Prioritaskan Kesejahteraan dan Solusi Lapangan Kerja
Kolaborasi Panitia Jadi Kunci Sukses Seminar Nasional Riau 2024, Robert: Semua Bisa Karena Kita!
Bus AERO Tabrak Truk di Tol Permai, 13 Penumpang Terluka
Pemkot Pekanbaru Optimis Capai Target PAD Rp845 Miliar Tahun Ini
Kolaborasi Indonesia-Jepang Perkuat Kompetensi Mahasiswa dalam Menghadapi Tantangan Pasar Kerja Global
Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Aktris Era 80-an Marissa Haque Tutup Usia
Kasus Malaria di Inhil Meningkat, Pemkab Pertimbangkan Status KLB
Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Riau Dapat Apa?
Kurir Narkoba 28 Kilogram Sabu dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com