PEKANBARU (KLIKRIAU.COM) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu rumah tangga, R (46), hingga tewas. Marisa diketahui berada di bawah pengaruh alkohol dan pil ekstasi saat kejadian.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, kejadian bermula ketika Marisa dihubungi oleh temannya, T dan O, untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. "Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh," kata Jeki, Ahad (4/8).
Setelah selesai dari karaoke, Marisa pulang mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ. Di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti. "Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," jelas Jeki.
Kecelakaan ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, menjelaskan lebih lanjut kronologi kejadian.
"Saat itu, Renti sedang melaju searah dengan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri. Namun, tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Renti hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala. Akibat kecelakaan ini, korban meninggal di lokasi kejadian," ungkap Alvin.
Setelah menabrak, Marisa sempat melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Namun, beberapa saat kemudian, ia kembali ke lokasi kecelakaan. "Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," tambah Alvin.
Polisi kemudian menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka. "Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Marisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara. (MCRiau)