Jumat, 04 Oktober 2024
Follow:
Home
Ini Kronologis Mahasiswi Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas di Pekanbaru
Ahad, 04/Agustus/2024 - 19:05:55 WIB
  Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu rumah tangga, R (46), hingga tewas.(mcr)  
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (KLIKRIAU.COM) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu rumah tangga, R (46), hingga tewas. Marisa diketahui berada di bawah pengaruh alkohol dan pil ekstasi saat kejadian.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, kejadian bermula ketika Marisa dihubungi oleh temannya, T dan O, untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. "Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh," kata Jeki, Ahad (4/8).

Setelah selesai dari karaoke, Marisa pulang mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ. Di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti. "Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," jelas Jeki.

Kecelakaan ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, menjelaskan lebih lanjut kronologi kejadian.

"Saat itu, Renti sedang melaju searah dengan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri. Namun, tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Renti hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala. Akibat kecelakaan ini, korban meninggal di lokasi kejadian," ungkap Alvin.

Setelah menabrak, Marisa sempat melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Namun, beberapa saat kemudian, ia kembali ke lokasi kecelakaan. "Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," tambah Alvin.

Polisi kemudian menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka. "Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Marisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara. (MCRiau)

 
Berita Terbaru >>
Kampanye Dialogis di KM 65, Irving-Sugianto Prioritaskan Kesejahteraan dan Solusi Lapangan Kerja
Kolaborasi Panitia Jadi Kunci Sukses Seminar Nasional Riau 2024, Robert: Semua Bisa Karena Kita!
Bus AERO Tabrak Truk di Tol Permai, 13 Penumpang Terluka
Pemkot Pekanbaru Optimis Capai Target PAD Rp845 Miliar Tahun Ini
Kolaborasi Indonesia-Jepang Perkuat Kompetensi Mahasiswa dalam Menghadapi Tantangan Pasar Kerja Global
Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Aktris Era 80-an Marissa Haque Tutup Usia
Kasus Malaria di Inhil Meningkat, Pemkab Pertimbangkan Status KLB
Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Riau Dapat Apa?
Kurir Narkoba 28 Kilogram Sabu dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com