JAKARTA (KLIKRIAU.COM) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pimpinan partai. Pelaporan ini dilakukan setelah pernyataan kontroversial Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan bahwa pernyataan Lukman terkait Ketua PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi PKB.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ujar Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Cucun mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan tersebut di kantor PBNU, mengingat Lukman tidak lagi memiliki jabatan di PKB. "Kalau bertanya terkait hak integritas kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," tegas Cucun.
Lebih lanjut, Cucun menegaskan bahwa PKB dan PBNU diatur oleh undang-undang yang berbeda, sehingga tidak ada intervensi dari PBNU terhadap PKB atau sebaliknya.
"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU-nya berbeda. Tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, dan PKB juga tidak mengintervensi PBNU. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," jelasnya. "Jadi, jangan membuat kegaduhan. Makanya untuk menertibkan ini ada aparat hukum yang akan menertibkan," imbuhnya.
Di sisi lain, mantan Sekjen PKB Lukman Edy meminta PKB untuk tidak alergi terhadap kritik setelah dirinya dilaporkan oleh pimpinan PKB terkait dugaan pencemaran nama baik. "Jangan alergi dikritik," kata Lukman, dilansir CNN Indonesia.com, Senin (5/8/24).
Ia turut menyarankan supaya persoalan internal tak harus sampai melaporkan ke polisi. "Seharusnya persoalan internal diselesaikan internal," kata dia.
Lukman merasa pernyataannya beberapa waktu lalu usai dipanggil PBNU tidak ditujukan untuk menyerang PKB atau Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia mengklaim bahwa tujuannya adalah untuk perbaikan PKB ke depan. Dalam pernyataannya di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (31/7), Lukman menyoroti kepemimpinan Cak Imin di PKB.
Ia menyebut bahwa di bawah kepemimpinan Cak Imin, PKB telah secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai. "Bahkan, formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari dewan syuro," kata Lukman.
Menurutnya, menghilangkan peran kiai dalam PKB merupakan masalah yang sangat mendasar.
Lukman membandingkan PKB era Cak Imin dengan sebelumnya, di mana dewan syuro memiliki peran penting, termasuk memberikan persetujuan kepada pengurus harian DPP PKB terkait keputusan penting partai. "Kalau dulu, dewan syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan, kalau sekarang itu tidak ada lagi. Dewan syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, artinya memang terjadi penghilangan eksistensi dewan syuro," katanya.
Kontroversi ini mencerminkan ketegangan internal dalam PKB dan hubungan yang rumit antara partai dan organisasi keagamaan seperti PBNU. Sementara kasus ini berjalan, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang mengutamakan kepentingan bersama dan stabilitas partai.(*)
Sumber : CNN Indonesia