Kasus Brigadir J, Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Senin, 05/Agustus/2024 - 20:22:24 WIB
|
|
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan (cnn)
|
|
JAKARTA (KLIKRIAU.COM) – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, telah mendapatkan kebebasan bersyarat.
Hendra sebelumnya dipenjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.
Informasi mengenai kebebasan Hendra dikonfirmasi oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra. "Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Deddy saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (5/8/2024).
Deddy menjelaskan bahwa meskipun Hendra telah mendapatkan pembebasan bersyarat, ia masih harus menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
"Hendra akan tetap berada di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan sampai masa pengawasannya berakhir," tambah Deddy.
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang lebih dikenal sebagai Brigadir J. Pengadilan tingkat banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor: 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tanggal 27 Februari 2022.
Selain hukuman penjara, Hendra juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai dampak dari keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kasus perintangan penyidikan ini merupakan bagian dari rangkaian peristiwa tragis yang melibatkan Brigadir J, yang ditemukan tewas dalam kasus pembunuhan berencana yang menarik perhatian publik luas. Keterlibatan mantan petinggi Polri seperti Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo menambah dimensi serius pada kasus ini, mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan etika di institusi kepolisian.(*)
Sumber : CNN Indonesia.com