JAKARTA (KLIKRIAU.COM) - Sejumlah mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat Yusril Ihza Mahendra melalui jalur hukum karena tidak terima pemecatan mendadak dari kepengurusan partai. Pemecatan tersebut dilakukan melalui surat yang dikirimkan oleh Yusril kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Mantan Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria, menyatakan bahwa mereka akan menempuh tiga jalur hukum: pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN).
"Kami sudah merapatkan ini juga dalam tim lawyer, memang tiga langkah itu insya Allah kita jalankan. Cuma ya bertahap dengan situasi dan kondisinya, memang sudah kita atur strateginya," kata Fuad dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8/24).
Gugatan TUN telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor perkara 272. Mereka menggugat surat keputusan Menkumham Nomor M.HH.02.AH.11.03 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemecatan sejumlah pengurus. Fuad menilai surat tersebut melanggar hukum karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Ferry Noor. Selain itu, surat itu ditandatangani oleh Yusril meskipun ia sudah mengundurkan diri beberapa pekan sebelumnya.
Para mantan kader PBB juga berencana menggugat Yusril melalui jalur perdata. Mereka tidak menerima pemecatan yang dianggap sewenang-wenang. Jalur hukum ketiga yang akan ditempuh adalah pidana. Fuad berkata ada dugaan penyelundupan hukum oleh Yusril di balik pemecatan tersebut.
"Saya menganggap ini orang hukum ahli hukum, kok istilahnya penyelundupan hukum juga? Penyelundupan pasal. Jadi kalau SK yang kedua itu mengganti struktur, itu tidak ada di AD/ART," ucapnya.
Sebelumnya, Yusril mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBB. Fahri Bachmid ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBB. Lalu, ada perombakan kepengurusan di tubuh PBB yang menyebabkan beberapa nama terdepak, termasuk Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor, Waketum PBB Fuad Zakaria, dan kader senior PBB Luthfi Yazid.
Yusril membantah terlibat dalam perombakan struktur tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya telah lama mundur dari PBB. "Jadi kalau dikatakan saya memberhentikan Sekjen PBB Afriansyah Noor, saya katakan hal itu tidak benar sama sekali. Keputusan perubahan susunan pengurus diteken Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid," ucap Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).
Sumber : CNN Indonesia.com