Beri Diskon dan Penghapusan Denda
Pendapatan Pajak Bapenda Pekanbaru Capai Rp444 Miliar
Senin, 05/Agustus/2024 - 21:59:02 WIB
|
|
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan (pku.goid)
|
|
PEKANBARU (KLIKRIAU.COM) - Pendapatan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah mencapai Rp444 miliar pada awal Agustus 2024, melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp845 miliar.
"Hingga 2 Agustus, capaian dari sektor pajak sekitar Rp444 miliar dari target Rp845 miliar," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (5/8/2024).
Untuk menggenjot pendapatan pajak, Bapenda memberikan stimulus kepada wajib pajak daerah berupa penghapusan denda untuk sebelas sektor pajak. Penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2024. "Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini," ucap Alek.
Selain penghapusan denda, Bapenda juga memberikan insentif berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Diskon tersebut meliputi pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk nilai pajak sampai dengan Rp100.000, diskon 85 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000, diskon 70 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000, dan diskon 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000.
Alek mengajak masyarakat Pekanbaru untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak ini agar dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah. "Kami berharap dengan adanya insentif dan penghapusan denda ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu," ujar Alek. (pku.goid)