JAKARTA (KLIKRIAU.COM) - Polisi menetapkan Armor Toreador, suami dari selebgram Intan Nabila, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8) malam. Setelah penangkapan, penyidik Polres Bogor melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan Armor sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pukul 22.00 kurang lebih, kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan. Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG dengan pasal berlapis," kata Rio dalam konferensi pers, Rabu (14/8).
Armor dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Rio menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan penyidik wanita. "Kami juga menunjuk seluruh penyidik dari Polres Bogor adalah penyidik PPA yang wanita, yaitu polwan. Kasus ini sangat luar biasa, jadi tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran melalui penyidikan ini," ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun Instagram Intan Nabila yang memperlihatkan aksi KDRT. Dalam video tersebut, Intan dan suaminya terlibat cekcok, yang kemudian berujung pada penganiayaan. Armor terlihat memukuli Intan hingga tersungkur, sementara anak mereka yang berada di kasur juga terkena tendangan.
Kapolres Rio menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Selasa siang di kediaman mereka di Sukaraja, Bogor. "Cekcok berawal dari masalah handphone. Korban meminta penjelasan tentang isi handphone si tersangka, yang berujung pada penganiayaan," ujar Rio.
Handphone Armor saat ini sedang diperiksa melalui laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan. "Handphone lagi kami forensik untuk kecocokan dengan keterangan tersangka ATG," jelas Rio.
Dengan penanganan kasus yang teliti, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dalam kasus KDRT.(*)
Sumber : CNN Indonesia