Jumat, 04 Oktober 2024
Follow:
Home
Kader Golkar Gugat Munas XI, Tuntut Pembatalan Hasil
Sabtu, 24/Agustus/2024 - 18:13:48 WIB
  Kader Partai Golkar menggugat hasil Munas ke-XI Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (cnn)
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA (KLIKRIAU.COM) - Kader Partai Golkar, M. Rafik, menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru. 

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt, tertanggal 23 Agustus 2024.

Rafik, yang merupakan salah satu penggugat, menilai Munas XI yang digelar pada 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar yang dihasilkan dalam Munas X tahun 2019. "Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus, sesuai dengan aturan Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a," ujar Rafik dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Menurut Rafik, penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan keputusan Munas X yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember. Ia juga mengkritik keputusan Golkar yang langsung menetapkan forum Munas pada Agustus 2024 serta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan pada 15 Agustus 2024. "Seharusnya, Agus Gumiwang Kartasasmita dan kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan ketua umum Airlangga Hartarto hingga Desember 2024," tambahnya.

Lebih lanjut, Rafik menyatakan bahwa salah satu tuntutannya adalah agar PN Jakarta Barat membatalkan seluruh hasil Munas XI yang dianggap inkonstitusional. "Kami meminta Pengadilan Negeri membatalkan hasil Munas XI yang digelar 20-21 Agustus 2024 karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," tegasnya.

Rafik juga berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak serta merta menerima perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024. "Kami ingin agar Kemenkumham tidak menerima berita acara perubahan ini karena kasusnya masih dalam proses di pengadilan," tutup Rafik.(*)

Sumber : CNN Indonesia.com

 
Berita Terbaru >>
Kampanye Dialogis di KM 65, Irving-Sugianto Prioritaskan Kesejahteraan dan Solusi Lapangan Kerja
Kolaborasi Panitia Jadi Kunci Sukses Seminar Nasional Riau 2024, Robert: Semua Bisa Karena Kita!
Bus AERO Tabrak Truk di Tol Permai, 13 Penumpang Terluka
Pemkot Pekanbaru Optimis Capai Target PAD Rp845 Miliar Tahun Ini
Kolaborasi Indonesia-Jepang Perkuat Kompetensi Mahasiswa dalam Menghadapi Tantangan Pasar Kerja Global
Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Aktris Era 80-an Marissa Haque Tutup Usia
Kasus Malaria di Inhil Meningkat, Pemkab Pertimbangkan Status KLB
Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Riau Dapat Apa?
Kurir Narkoba 28 Kilogram Sabu dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com