PEKANBARU (KLIKRIAU.COM) - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah mengusulkan 18 nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah di enam kabupaten/kota.
Usulan ini disampaikan menyusul delapan kepala daerah di Provinsi Riau yang mengikuti Pilkada Serentak pada November 2024.
Kepala daerah yang mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada di antaranya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Wali Kota Dumai Paisal. Selain itu, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong juga maju dalam Pilkada.
Rahman Hadi menjelaskan bahwa sesuai aturan, kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti selama tahapan Pilkada Serentak berlangsung.
"Karena mereka mengambil cuti, maka jabatan kepala daerah harus diisi oleh Pjs dari pejabat eselon II di Pemprov Riau," ujar Rahman Hadi.
Namun, untuk kepala daerah yang wakilnya tidak ikut serta dalam Pilkada, wakil kepala daerah akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama kepala daerah definitif melaksanakan kampanye.
"Di Riau, ada dua daerah yang tidak ditunjuk Pjs, yaitu Rokan Hilir dan Indragiri Hulu, karena Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat tidak maju Pilkada. Maka mereka akan ditunjuk sebagai Plt Bupati," tambah Rahman Hadi.
Dengan demikian, hanya enam kabupaten/kota di Riau yang akan ditunjuk Pjs kepala daerah. Rahman Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran dari Mendagri, pejabat yang diusulkan sebagai Pjs harus berasal dari eselon II di lingkungan Pemprov Riau, bukan dari sekretaris daerah kabupaten/kota.
"Jadi, sesuai ketentuan, kami harus mengusulkan tiga nama untuk setiap daerah. Ini karena di tingkat pusat akan dilakukan seleksi administrasi dan rekam jejak untuk menentukan satu nama terbaik sebagai Pjs kepala daerah," terangnya.
Rahman Hadi menekankan bahwa usulan ini harus memenuhi batas waktu yang telah ditentukan. "Nama-nama calon Pjs kepala daerah sudah kami serahkan, dan sesuai surat edaran Mendagri, usulan ini harus masuk paling lambat 3 September 2024," jelasnya.
Proses penunjukan Pjs kepala daerah ini akan berlangsung melalui seleksi ketat di tingkat pusat, dan diharapkan nama-nama yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik selama masa cuti kampanye kepala daerah definitif. (MCRiau)