Terindikasi TPPO di Soetta, 2.238 WNI Gagal Berangkat
Sabtu, 21/September/2024 - 20:03:27 WIB
|
|
Ilustrasi - Calon penumpang penerbangan saat melakukan pengecekan keimigrasian di Bandara Soekarno -Hatta, Tangerang, Banten ANT
|
|
JAKARTA (KLIKRIAU.COM) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menunda keberangkatan 2.238 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Agustus 2024.
"Indikasi TPPO hingga Agustus 2024, kami telah menunda keberangkatan 2.238 WNI. Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural," kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono, Sabtu (21/9/2024).
Bismo menjelaskan bahwa Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap perlintasan internasional di bandara terbesar di Indonesia ini untuk mencegah kasus perdagangan orang. "Dengan pemeriksaan dokumen secara ketat, kami bisa menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural," ujarnya.
Sepanjang 2023, Imigrasi telah menunda keberangkatan 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal di luar negeri.
Imigrasi Soetta kini bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO. “Kami juga memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia,” tambah Bismo.(*)
Sumber : Antaranews.com