(KLIKRIAU.COM)- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan tujuh pelaku perampokan dan penganiayaan yang terjadi di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Godean, Sleman. Dari ketujuh tersangka, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota Damkar Sleman, dan salah satunya sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari data yang kami terima, tiga dari tujuh pelaku ini adalah pegawai Damkar Sleman. Ada yang sudah ASN dan ada yang belum," ujar Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Sabtu (21/9) di Mapolda DIY, Sleman.
Empat pelaku lainnya, berinisial PUR, BGS, HS, dan RH, dipastikan bukan anggota Damkar. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial HN yang berperan sebagai penelepon dalam laporan fiktif yang digunakan sebagai modus perampokan.
Kejadian bermula pada Jumat (13/9) dini hari, ketika petugas Damkar menerima panggilan darurat terkait evakuasi ular yang belakangan diketahui palsu. "Karena laporan palsu itu, tiga dari empat petugas piket meluncur ke lokasi," jelas Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Setelah petugas meninggalkan markas, enam orang datang ke Kantor Damkar sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Mereka kemudian memaksa seorang petugas Damkar, berinisial T, untuk menyerahkan tasnya yang berisi dompet dan handphone. "Korban T sempat dimasukkan ke dalam sebuah kamar sebelum pelaku meninggalkan lokasi," ungkap Yuswanto.
Dua hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku di Berbah, Sleman. "Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan korban dan ciri-ciri pelaku," kata Endriadi. Selain tujuh tersangka yang telah diamankan, polisi masih mengejar lima pelaku lainnya.
Endriadi menambahkan, motif utama dari perampokan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang juga merupakan anggota Damkar. "Sementara ini, motifnya diduga sakit hati. Namun kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut setelah semua pelaku ditangkap," jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan ini, termasuk celurit, airsoft gun, tas ransel berisi dompet, uang tunai, dan handy talky. Sementara handphone korban masih dalam pencarian. "Berdasarkan keterangan korban, ia mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit," tambah Endriadi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau tindak kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah sembilan tahun penjara.
Kasus perampokan ini telah memicu keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan anggota damkar yang seharusnya menjadi pelindung dan penyelamat publik. Polda DIY terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk menuntaskan kasus ini.(*)
Sumber : CNN Indonesia.com