Kurir Narkoba 28 Kilogram Sabu dan 14.431 Ekstasi Divonis Mati
Jumat, 27/September/2024 - 07:12:22 WIB
|
|
Ilustrasi (net)
|
|
(KLIKRIAU.COM) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35), kurir narkoba yang tertangkap membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi. Vonis ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, Kamis (26/9/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol dengan pidana mati," tegas Lenny dalam putusannya.
Francesco, warga Komplek Rivera, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
"Keadaan meringankan tidak ditemukan dalam kasus ini," tambah Lenny.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap vonis ini," jelasnya.
Vonis mati yang dijatuhkan kepada Francesco sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
JPU Rizki menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (29/1/2024), ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Medan. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap terdakwa saat hendak menyerahkan sabu-sabu.
"Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi," ungkap JPU Rizki.(*)
Sumber : Antaranews.com