Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda DPRD Pekanbaru
Senin, 08/Juli/2019 | 19:27 Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda DPRD Pekanbaru
PEKANBARU
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat
Paripurna pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah
(ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketiga
ranperda dimaksud di antaranya Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan,
Ranperda tentang Izin Membuka Tanah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak.
Paripurna yang berlangsung di ruang rapat
Paripurna Gedung DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon
Romi Sinaga didampingi Wakil Ketua DPRD Nofrizal dan Asisten III Bidang
Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Baharuddin.
Menurut Wakil
Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PAN Nofrizal, Renperda Kota Layak Anak
merupakan salah satu upaya dalam memenuhi indikator kota layak anak yang
mesti dijadikan tolak ukur atas keberlansungan hak anak.
"Jadi,
penyusuanan ranperda ini kita nilai sangat penting untuk memenuhi
hak-hak anak, serta memberikan pelindungan hukum kepada anak," ujarnya.
Dengan
dibentukkannya Ranperda KLA, ke depan persoalan-persoalan yang
menyangkut hak anak bisa dipenuhi, seperti halnya fasilitas atau arena
bermaian anak ditingkatkan, ruang terbuka hijau, kebebasan berbicara,
serta menekan angka kekerasan pada anak.
"Kemudian menuntaskan persoalan yang memperkerjakan anak di bawah umur," ucapnya.
Kemudian
terkait pemekaran kecamatan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi
Partai Demokrat Sigit Yuwono menyatakan, pihaknya sangat mendukung
pembentukan Ranperda Pemekaran Kecamatan karena dinilai sudah sangat
perlu. Apalagi tingkat pertumbuhan pendudukan dan perkembangan di Kota
Pekanbaru sangat tinggi.
Makanya, untuk pemerataan pembangunan,
kata dia, DPRD sepakat pemekaran kecamatan ini dilaksanakan. Apalagi,
pemekaran Kelurahan di Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan sebagai syarat
pelaksanaan pemekaran kecamatan.
"Dua tahun lalu kita bahas
Ranperda Pemekaran Kelurahan, hasil sudah ada kini Perda Pemekaran
Kelurahan. Sehingga Kota Pekanbaru kini sudah punya 83 kelurahan (58
kelurahan lama, 25 kelurahan baru). Sekarang tinggal kecamatan yang
dimekarkan," ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum
Setdako Pekanbaru Baharuddin mengatakan, pemerintah kota berharap dengan
adanya rapat paripurna itu pihak dewan untuk segera mempercepat agar
tiga ranpeda yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait
bisa secepatnya disahkan menjadi perda.(galeri).