DUMAI (klikriau.com) - Dalam satu hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai menerima 100 blangko usulan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Dalam satu hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai menerima 100 blangko usulan pembuatan KTP elektronik. Peningkatan ini terjadi paska dilakukannya sosialisasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan belum lama ini," kata Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi SSy.
Dijelaskan Suardi, sebelum melakukan sosialisasi, berkas yang masuk ke Disdukcapil untuk pembuatan KTP-el sangat sedikit, setelah UU Administrasi Kependudukan disosialisasikan jumlahnya meningkat.
"Artinya sosialisasi sangat diperlukan, apalagi mengetahui pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis masyarakat berbondong-bondong ke Disdukcapil mengajukan usulan pembuatan e-KTP," paparnya.
Selain tidak dipungut biaya, dalam UU tersebut ada sejumlah perubahan mendasar diantaranya menyangkut masa berlaku e-KTP yang sebelumnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen datanya.
Jika berkasnya lengkap, KTP bisa langsung siap, karena mulai Januari 2015 Disdukcapil sudah melakukan percetakan e-KTP sendiri.
"Disdukcapil punya 3 mesin cetak e-KTP bantuan dari Pusat , selain memiliki mesin cetak sendiri, Disdukcapil juga mendapatkan alokasi blangko KTP elektronik sebanyak 5.000 lembar," terangnya.
Proses pencetakan semuanya dilakukan secara elektronik, dan warga yang ingin membuat e-KTP wajib datang, karena dibutuhkan foto serta rekam empat sidik jarinya.
"Menurut kami, perekaman KTP-el sendiri lebih efektif dan efisien serta menghemat waktu karena pemohon bisa menunggu e-KTP," ujarnya.
Terakhir, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pasar itu berharap, seluruh lapisan masyarakat Kota Dumai dapat mendukung program perekaman e-KTP di Kota Dumai sehingga seluruh lapisan masyarakat yang berdomisili di Kota Dumai memiliki KTP.*dika