Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Disdik Rohil tak Pernah Melegalkan Pungutan di Sekolah
Kamis, 12/Maret/2015 - 22:45:33 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BAGANSIAPIAPI - Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah melegalkan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Pasalnya semua sekolah menerima dana BOS. Apalagi sekolah negeri, benar-benar dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

"Pungutan di sekolah sepenuhnya kebijakan sekolah. Pihak sekolah yang harus bertanggung jawab," kata Kabid Dinas Pendidikan Rohil, Dra Rohayati, Kamis (12/3).

Menurut Dra Rohayati yang saat ini menjabat sebagai menejer BOS Kab
Rohil, tujuan dugulirnya dana BOS guna membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasi sekolah.

Dana BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

"Pihak sekolah yang memberlakukan pungutan terhadap peserta
didik tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan,
itu hanya kebijakan sekolah bersama komite, nanti akan kita sidak dan
kita periksa SPJ-nya," ujar Rohayati.

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com