Rabu, 01 Mei 2024
Follow:
Home
Perusahaan Tak Patuhi UMS akan Dipidana
Sabtu, 18/April/2015 - 14:33:45 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BAGANSIAPIAPI - Perusahaan yang tidak mematuhi Surat Keputusan Gubri tentang Upah Minimum Sektoral bisa mendapatkan sanksi tertulis hingga pidana.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di mana UMS sub sektor migas ditetapkan dengan adanya Keputusan Gubri Nomor 44/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015.

"Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhinya maka akan diberikan sanksi tertulis hingga pidana," kata Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, di Bagansiapiapi.

Sedangkan Keputusan Gubri mengenai UMS sub sektor pertanian dan perkebunan dengan Nomor 244/III/2015 pada tanggal 31 Maret 2015.

"UMS sub sektor migas yang sebelumnya Rp2.310.000 menjadi Rp2.246.000, kemudian UMS sub sektor pertanian dan perkebunan yang sebelumnya Rp1.875.000 menjadi Rp2.125.500," katanya.

Dijelaskannya, ketetapan UMS tersebut sudah diberlakukan sejak awal Januari 2015, mengingat telah masuk April maka gajinya akan dilakukan Rapel oleh perusahaan.*klik-rp010

 
Berita Terbaru >>
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
30 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Barru, Pelaku Residivis
Ini Imbauan Muflihun Jelang Pilwako Pekanbaru
IKD Gantikan E-KTP, Begini Cara Aktivasinya
Pj Gubernur SF Hariyanto Optimis Riau Bebas Stunting di 2025
Bocah 7 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Batang Kuantan
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com