Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
Pelaku Penggelapan Minyak Biodiesel Milik PT Nagamas di Tangkap
Jumat, 15/Mei/2015 - 08:27:12 WIB
  Biodiesel Merupakan Bahan Bakar yang Terbuat dari Sumber Daya Hayati.
TERKAIT:
   
 
DUMAI (klikriau.com) - Pelaku penggelapan minyak Biodiesel milik PT.Naga Mas telah ditangkap dan saat ini dalam tahanan pihak Polresta Dumai.

Pelaku yang berinisial AW (30) warga Asahan Sumatra Utara itu kedapatan diduga melakukan penggelapan minyak jenis Biodiesel milik PT.Naga Mas di kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

AW ini adalah sebagai sopir pengangkutan dari CV Mustika Jaya. Pelaku membawa minyak tersebut dari Simpang Bangko Duri ke PT.Naga Mas Dumai. Sebelum dibongkar, pihak PT.Naga Mas mengambil sample dan setelah dianalisa ternyata minyak tersebut telah dicampur dengan air.

Pelaku diamankan saat di lokasi perusahaan Naga Mas oleh pihak Security, setelah kedapatan mencampurkan air kedalam minyak yang dibawa menggunakan mobil tengki nomor polisi BK 9712 PO.

Keterangan yang didapat, setelah proses penimbangan oleh PT.Naga Mas berat Bersih minyak tersebut sekitar 27.890 Ton, sedangkan Berat Kotor 39.470 Ton.

Kejadian penggelapan itu dilakukan pelaku pada tanggal 8 Mei lalu, pelaku membawa 27 Ton minyak jenis Biodiesel dari PT. PAA Simpang Bangko itu menuju PT.Naga Mas. Dipertengahan jalan pelaku melakukan penggelapan di kawasan Kecamatan Bukit Kapur. Untuk mengelabui pihak perusahaan, pelaku mengisi air kedalam tangki setelah dilakukan penggelapan minyak tersebut.

Namun aksi pelaku diketahui pihak perusahaan pada tanggal 9 Mei lalu, ketika mobil yang kendarai pelaku hendak melakukan bongkar muatan di perusahaan itu. Setelah dilakukan pengecekan sampel oleh perusahaan, kedapatan minyak Biodiesel itu dicampur dengan air. Selanjutnya pelaku diamankan oleh pihak Security dan dibawa ke Polres Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto, Rabu (13/05) kemarin membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan minyak jenis Biodiesel milik PT.Naga Mas tersebut.

Namun demikian, disebutkan Kasat, jumlah yang digelapkan oleh pelaku dari 27 Ton milik Naga Mas masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

Sementara menurut keterangan pihak Perusahaan, pihaknya mengalami kerugian sekitar 252 juta rupiah. Sedangkan keterangan dari pelaku dirinya menerima sekitar 27 juta dari hasil penggelapan yang dilakukan olehnya.

"Pelaku beserta barang bukti truck tangki BK 9712 PO warna hijau telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku juga dikenakan pasal 374 Junto 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ujar Kasat.

Sementara saat menanyakan upaya apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap penadah, Kasat mengatakan segera melakukan penyelidikan.

"Akan kita lidik siapa penadahnya," tegas Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto singkat.*klik-dika

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com