Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Seorang WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Senin, 25/Mei/2015 - 09:34:54 WIB
  Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA (klikriau.com) - Lilik binti Mas'oud, seorang warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, akhirnya terbebas dari tuntutan karena dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Lilik telah dipulangkan ke Tanah Air, pada Minggu (24/5/2015).

"WNI atas nama Lilik binti Mas'oud, telah diserahterimakan kepada keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur, setelah berhasil dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah, Arab Saudi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Lilik ditangkap pada 2008, di Jeddah, Arab Saudi, dengan tuduhan berzinah dan dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Banglades yang disebut sebagai suami sirinya, untuk membunuh WNI lainnya atas nama Aisyah. Dalam persidangan, jaksa penuntut kemudian meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Lilik.

Iqbal mengatakan, pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan.

Sementara, terkait tuduhan zinah, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Setelah proses persidangan yang panjang, dalam persidangan terakhir pada Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati, namun tetap  menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan 500 kali cambukan.

"Setelah Lilik menjalani hukuman dan setelah memastikan jaksa penuntut umum tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut, KJRI di Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia," kata Iqbal dilansir dari laman kompascom.

Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang tahun 2015, Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Iqbal mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum serta mengupayakan pembebasan bagi WNI yang terancaman hukuman mati, namun dengan tetap menghormati hukum setempat.*klik

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com