Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Di Makassar, Polisi Akan Berlakukan SIM Online
Sabtu, 30/Mei/2015 - 05:48:35 WIB
  Ilustrasi : Surat Izin Mengemudi (SIM)
 
TERKAIT:
   
 
MAKASSAR (klikriau.com) - Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar segera memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) online. SIM online ini mulai diberikan kepada pengendara pada awal bulan Juli 2015 mendatang.

Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Santoso, Jumat (29/5/2015) mengatakan, pembuatan SIM online akan terhubung dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, perpanjangan SIM online ini berlaku di seluruh Indonesia.

"Jadi kalau pemohon menggunakan KTP palsu, pasti ketahuan dan tidak bisa dibuatkan SIM online. Jadi pemohon bisa membayar lewat bank maupun ATM, kemudian resi pembayaran dibawa dan melalui prosedur tes. Adapun tes yang akan dilakukan pemohon sama seperti biasa, yakni ujian teori, simulator dan praktek," ucap Dwi dikutip dari kompascom.

Dwi menjelaskan, jika sudah ada SIM online dan pengendara ingin memperpanjangnya di daerah lain, itu bisa dilakukan. Berbeda dengan SIM yang sekarang digunakan di Makassar, yang tidak bisa diperpanjang di daerah lain dan harus memohon SIM baru di daerahnya.

Ada pun biaya pembuatan SIM online tidak ada perubahan. Namun, diprediksi, biaya BNP rencana mengalami kenaikan.

"Warga asing bisa juga membuat SIM online. Hanya saja, pemohon harus menggunakan kartu domisili sementara atau menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) selama di Indonesia yang berlaku hanya 1 tahun," kata Dwi.

Ia mengatakan, program SIM online di Makassar merupakan percontohan di Sulsel. Sedangkan untuk provinsi Sulbar yang juga masih di bawah naungan Polda Sulselbar, juga mendapat program yang sama untuk khusus di kota Mamuju.

"Targetnya SIM online ini berlaku 2015 hingga 2019. Selanjutnya, seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Sulsel dan Sulbar sudah bisa menggunakan SIM online seperti yang ada di hampir seluruh daerah di Jawa," ujarnya.*klik-sier

 
Berita Terbaru >>
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com