SELAT PANJANG - Keberhasil Kabupaten Kepulauan Meranti mengelola keuangan daerah, hingga meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut oleh BPK RI Perwakilan Riau, membuat Pemerintah Provinsi menggelar rakor Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten termuda di Riau ini.
Rakor ini dilaksanakan Kamis (4/6) di Selat Panjang, khususnya membahas pengelolaan keuangan daerah Akuntansi Berbasis Akrual yang diterapkan oleh Pemda Meranti.
Hadir dalam Rakor tersebut, Kabid DPPKD Provinsi Riau Solahudin, SE., Perwakilan Pemkab Rohil, Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Meranti, serta Narasumber dari DPPKAD Provinsi Riau, Kepala DPPKAD Meranti Bambang Suprianto, dan peserta Rakor lainnya.
Seiring dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian penerapan keuangan daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten Kota. Hal itu menurut Bupati sangat penting agar tenaga kuangan yang bekerja di unit pengelolaan keuangan daerah, dapat bekerja dengan tenang dan tidak merasa was-was.
"Melalui Rakor ini saya berharap Pemerintah Provinsi selaku pemegang kewenangan dapat membuat sebuah standar pengelolaan keuangan yang sama, dalam rangka melindungi dan memudahkan koordinasi antar tenaga keuangan di Kabupaten Kota," ujar Bupati.
"Jangan sampai aturan pengelolaan keuangan daerah yang tidak baku saat ini, menjadi jebakan bagi tenaga pengelola keuangan daerah," ucapnya lagi.
Standar pengeloaan keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan dana hibah dan belanja daerah acap kali membuat tenaga keuangan merasa was-was dan cemas, dimana titik krusialnya berada pada penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah untuk itu perlu mendapat perhatian serius.
Dijelaskan Bupati, keberhasilan Pemkab Meranti dalam meraih Predikat WTP dari BPK RI, bukan hanya sekedar mengelola SPT tetapi terampil dan paham dalam menata keuangan daerah dan hasilnya bisa dipertanggung jawabkan.
Mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Siak itu, mengatakan dengan penerapan Akuntansi Berbasis Akrual yang kini mulai diterapkan di Kabupaten Meranti, mengharuskan tenaga keuangan bekerja lebih cermat dan teliti, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Seiring dikeluarkannya aturan pusat, penerapan Akuntansi Berbasis Akrual itu harus dilaksanakan oleh Kabupaten Kota lainnya paling lambat tahun 2015.
Sementara, Kabid DPPKAD Provinsi Riau, Solahudin, SE., menjelaskan Rakor yang dilaksankan itu, turut membahas masalah pemberian hibah kepada pihak ketiga dan penganggaran bantuan kepada daerah lainnya. Selain itu dalam rangka meningkatkan sinergi antara program Provinsi dan Kabupaten Kota, meningkatkan komitmen Pemda mengelola keuangan daerah yang baik, menciptakan wilayah tertip administrasi dan bebas korupsi, pengajuan APBD tepat waktu serta mengantisipasi persoalan hukum dibidang pengelolaan keuangan.*klik-relis