Disnakertrans Imbau Perusahaan Taati UMK
Selasa, 19/Januari/2016 - 22:39:15 WIB
|
|
Ilustrasi/Net |
|
PELALAWAN(klikriau.com) - Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, surati seluruh perusahaan untuk mengikuti SK tersebut dalam membayarkan upah pekerja.
Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fisda, kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Bupati Pelalawan mengenai pembayaran UMK tersebut.
"SK telah sampai ke kita dan langsung dibuat surat edaran atas nama Bupati Pelalawan. Kemudian kita akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Pelalawan," ungkapnya.
Nasri juga menegaskan, dengan keluarnya SK tersebut, maka perusahaan wajib mematuhi dengan memberikan gaji karyawannya sesuai penetapan UMK tahun 2016.
"Disnakertrans menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Pelalawan agar secepatnya memberlakukan UMK ini bagi seluruh pekerjanya," tegasnya.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak mau mengikuti dan menjalankan UMK baru tersebut, maka akan diberikan sanksi kepada perusahaan bersangkutan, bahkan sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin operasional.*klik-ref