PELALAWAN(klikriau.com) - Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500 oleh Pe">
Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Disnakertrans Imbau Perusahaan Taati UMK
Selasa, 19/Januari/2016 - 22:39:15 WIB
  Ilustrasi/Net  
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN(klikriau.com) - Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, surati seluruh perusahaan untuk mengikuti SK tersebut dalam membayarkan upah pekerja.

Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fisda, kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Bupati Pelalawan mengenai pembayaran UMK tersebut.

"SK telah sampai ke kita dan langsung dibuat surat edaran atas nama Bupati Pelalawan. Kemudian kita akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Pelalawan," ungkapnya.

Nasri juga menegaskan, dengan keluarnya SK tersebut, maka perusahaan wajib mematuhi dengan memberikan gaji karyawannya sesuai penetapan UMK tahun 2016.

"Disnakertrans menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Pelalawan agar secepatnya memberlakukan UMK ini bagi seluruh pekerjanya," tegasnya.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mau mengikuti dan menjalankan UMK baru tersebut, maka akan diberikan sanksi kepada perusahaan bersangkutan, bahkan sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin operasional.*klik-ref

 
Berita Terbaru >>
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com