SELATPANJANG(klikriau.com) - Sebagai daerah yang cukup sulit untuk dijangkau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetapkan Harga Eceran Te">
Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
HET BBM di Meranti Ditetapkan
Rabu, 20/Januari/2016 - 12:42:26 WIB
  Slaah seorang tengah mengisi BBM di SPBU  
TERKAIT:
   
 
SELATPANJANG(klikriau.com) - Sebagai daerah yang cukup sulit untuk dijangkau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kepulauan.

Hasil rapat yang digelar pada Selasa (19/1) itu, HET BBM bervariasi sesuai dengan letak geografis daerah di 9 kecamatan Kabupaten Kepulauan Meranti, harga penjualan BBM juga berdasarkan jarak tempuh ke suatu tempat.

Seperti untuk harga solar, di Kecamatan Tebingtinggi Harga perliternya Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Kecamatan Tebingtinggi Barat Rp6.385 dibulatkan menjadi Rp6.400, di Kecamatan Rangsang Barat Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.

Di Kecamatan Rangsang Pesisir harga solar perliter Rp6.585 dibulatkan menjadi Rp6.600, di Kecamatan Rangsang Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Kecamatan Tebingtinggi Timur Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.

Di Kecamatan Merbau harga solar perliternya Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Pulau Merbau Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500, dan Kecamatan Tasikputri Puyu Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.

Harga akhir ini diambil setelah mempertimbangkan dari beberapa aspek antara lain jarak tempuh angkut, penyusutan perliter, biaya angkut laut dan darat, dan keuntungan pengecer.

HET ini ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi penyusunan perubahan harga HET LPG3 KG dan Het BBM tingkat pengecer di Kepulauan Meranti.

Kepala DisperindagkopUKM Meranti, Syamsuar, menyebutkan, penetapan HET BBM di wilayah itu setelah melalui pembahasan dengan Asisten II, Kesbangpol, Perhubungan, dan YLPK.

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dilanjutkan ke Bagian Hukum untuk dikonsultasikan dan dijadikan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Hasil kesepakatan ini akan dikonsultasikan ke bagian hukum, sehingga keputusan ini bisa menjadi ketetapan dalam bentuk SK bupati," pungkasnya.*Klik-AU

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com