PEKANBARU(klikriau.com) - Sempat kembali beroperasi beberapa bulan terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, akhirnya kembali mengeluarkan SK penghentian sementara kegiatan operasional Jembatan Timbang (JT) Muara">
Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
Pengelolaan JT Muara Lembu Jadi Kewenangan Pusat
Jumat, 05/Februari/2016 - 10:43:33 WIB
  JT Muara Lembu/Net
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU(klikriau.com) - Sempat kembali beroperasi beberapa bulan terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, akhirnya kembali mengeluarkan SK penghentian sementara kegiatan operasional Jembatan Timbang (JT) Muara Lembu yang ada di wilayah di Riau terhitung tanggal 1 Februari 2016.

Penghentian sementara JT ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana salah satu poinnya adalah pengoperasian jembatan timbang menjadi kewenangan pusat.

Adapun beberapa JT yang dihentikan pengoperasian diantaranya adalah Muara Lembu baik di Duri, Rantau Berangin, Logas Terantang Manuk, dan Ujung Batu.

Kepala Dishub Provinsi Riau, Rahmad Rahim, berdasarkan UU 23 tahun 2014 itu, kewenangan JT ke Pemerintah pusat seharusnya sudah berjalan sejak tahun 2014 yang lalu, dan dalam jangka waktu selama dua tahun harus dijalankan.

"Dalam menjalan JT pemerintahan mengikuti pada Pemendagri, sementara kita merujuk pada peraturan undang-undang. Sejauh ini JT yang dijalankan itu diatur dalam Perda tahun 2013 dan Pergub, tidak ada lagi kutipan di JT," tegasnya.

Dijelaskannya, kendati telah merujuk pada undang-undang dan sudah diatur dalam Perda, namun pada kenyataanya tidak ada yang mampu menjalankan sesuai amanat Perda.

Kedepan, Rahmad mengatakan, undang-undang tahun 2014 tersebut harus dijalankan, pasalnya sudah ada surat edaran dari Mendagri, dimana kewenangan yang ada pada daerah yang masuk kewenangan pusat dan harus dijalankan.

Sementara mengenai pegawai yang selama ini ditempatkan di JT tersebut, Rahmad menyebutkan akan ditarik ke Dishub Riau dan akan ditempatkan di beberapa bidang yang masih membutuhkan pegawai.

Disisi lain, mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari JT di Riau, ia mengatakan sejak penghentian pengoperasian JT tahun 2013 lalu, hingga saat ini tidak ada PAD dari jembatan timbang.

"Sejak diberlakukannya Perda nomor 5 tahun 2013 itu, tidak ada lagi PAD yang berasal dari JT. Bahkan yang terjadi di lapangan sebagian besar JT di klaim menjadi milik Pemkab masing-masing," pungkasnya.*Klik-ref

 
Berita Terbaru >>
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng dengan Golok, Ketua RW Ditangkap
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com